Tikam Rekan Kerjanya, Pegawai Restoran di Pluit Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pegawai Restoran Bananai di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Yogi Dawamul Hidayat (22) lantaran menusuk rekan kerjanya, Asela Rumapea (46). Kini, Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka yah," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dalam kasus penganaiayaan itu berdasarka bukti-bukti yang ditemukan polisi. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu yang mengetahui kronologis kejadiannya.
Bahkan, tambahnya, polisi juga telah memeriksa tersangka di kasus itu, polisi pun masih mendalami keterangannya di Polsek Penjaringan hingga saat ini.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pun terancam hukuman 2 tahun penjara. "Kita kenakan Pasal 351 KUHP," katanya. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pegawai Restoran di Mall Pluit Village)
Sebelumnya diberitakan, polisi menciduk pegawai Restoran Bananai di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Yogi Dawamul Hidayat (22), dibekuk lantaran menusuk rekan kerjanya, Asela Rumapea (46).
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim mengatakan, pelaku diamankan polisi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu 25 Agustus 2019 pasca melakukan aksi penusukannya itu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengungkapan kasusnya.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka yah," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dalam kasus penganaiayaan itu berdasarka bukti-bukti yang ditemukan polisi. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu yang mengetahui kronologis kejadiannya.
Bahkan, tambahnya, polisi juga telah memeriksa tersangka di kasus itu, polisi pun masih mendalami keterangannya di Polsek Penjaringan hingga saat ini.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pun terancam hukuman 2 tahun penjara. "Kita kenakan Pasal 351 KUHP," katanya. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pegawai Restoran di Mall Pluit Village)
Sebelumnya diberitakan, polisi menciduk pegawai Restoran Bananai di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Yogi Dawamul Hidayat (22), dibekuk lantaran menusuk rekan kerjanya, Asela Rumapea (46).
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim mengatakan, pelaku diamankan polisi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu 25 Agustus 2019 pasca melakukan aksi penusukannya itu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengungkapan kasusnya.
(ysw)