KPK RI Nilai Kinerja Aksi Gorontalo Capai 60 Persen
A
A
A
GORONTALO - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI menilai, progres tindak lanjuti Rencana Aksi (Renaksi) kegiataan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Pemerintah Kota Gorontalo, sudah 60 persen di tahun 2019. Hal ini terungkap melalui dialog publik pimpinan KPK RI bersama Wali Kota Gorontalo Rabu (21/08/19) malam.
Progres area intervensi pelaksanaan program yang dijalankan Pemerintah Kota Gorontalo, rata-rata memberikan lampu hijau. Seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen daerah.
Untuk program pelayanan terpadu satu pintu sendiri, mencapai presentase 70 persen, 80 persen hingga 100 persen. Baik itu dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan, tranparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking sistem.
Kemudian kesiapan lokasi serta tempat layanan, ketersediaan aturan, penerapan e-Signature, pemenuhan kewajiban permohonan izin, sistem perizinan online hingga pengendalian dan pengawasan.
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK RI mengatakan progres kinerja aksi Pemerintah Kota Gorontalo ini, bagian dari sinergitas KPK RI dengan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam rangka menjadikan daerah lebih baik.
"Supaya daerah bisa membangun kesejahteraan rakyat, pertumbuhuan ekonomi, transparansi mengelola keuangan, ASN jadi kompetitif, dan masih banyak lagi tujuan dari rekomendasi yang kami berikan," terang Saut.
Sementara itu Marten Taha, Wali Kota Gorontalo mengatakan, progres dari capaian kinerja aksi yang diraih Pemerintah Kota Gorontalo, merupakan hasil kinerja semua pihak termasuk dukungan dari masyarakat terhadap tugas yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo.
Ia berharap, capaian ini tidak membuat ASN dan semua pejabat cepat merasa puas, tetapi dijadikan sebagai bahan untuk motivasi kedepan. Dimana terus memberikan kinerja terbaik, yang sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
"Kalau kita bekerja ikhlas, bekerja cerdas selalu dalam landasan aturan yang tepat, saya yakin dan percaya kita semua akan meraih hasil yang maksimal dari kinerja kita semua," tutup Marten.
Progres area intervensi pelaksanaan program yang dijalankan Pemerintah Kota Gorontalo, rata-rata memberikan lampu hijau. Seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen daerah.
Untuk program pelayanan terpadu satu pintu sendiri, mencapai presentase 70 persen, 80 persen hingga 100 persen. Baik itu dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan, tranparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking sistem.
Kemudian kesiapan lokasi serta tempat layanan, ketersediaan aturan, penerapan e-Signature, pemenuhan kewajiban permohonan izin, sistem perizinan online hingga pengendalian dan pengawasan.
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK RI mengatakan progres kinerja aksi Pemerintah Kota Gorontalo ini, bagian dari sinergitas KPK RI dengan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam rangka menjadikan daerah lebih baik.
"Supaya daerah bisa membangun kesejahteraan rakyat, pertumbuhuan ekonomi, transparansi mengelola keuangan, ASN jadi kompetitif, dan masih banyak lagi tujuan dari rekomendasi yang kami berikan," terang Saut.
Sementara itu Marten Taha, Wali Kota Gorontalo mengatakan, progres dari capaian kinerja aksi yang diraih Pemerintah Kota Gorontalo, merupakan hasil kinerja semua pihak termasuk dukungan dari masyarakat terhadap tugas yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo.
Ia berharap, capaian ini tidak membuat ASN dan semua pejabat cepat merasa puas, tetapi dijadikan sebagai bahan untuk motivasi kedepan. Dimana terus memberikan kinerja terbaik, yang sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
"Kalau kita bekerja ikhlas, bekerja cerdas selalu dalam landasan aturan yang tepat, saya yakin dan percaya kita semua akan meraih hasil yang maksimal dari kinerja kita semua," tutup Marten.
(atk)