Jadi Pengajar Terapis Pijat, Wanita Asal Thailand Ditangkap

Selasa, 20 Agustus 2019 - 22:03 WIB
Jadi Pengajar Terapis...
Jadi Pengajar Terapis Pijat, Wanita Asal Thailand Ditangkap
A A A
CIREBON - Petugas Imigrasi Kelas II Cirebon Jawa Barat mengamankan seorang wanita Warga Negara Thailand di sebuah ruko pijat di Kuningan, Jawa Barat, Selasa (20/8/2019). Penangkapan WNA tersebut dilakukan karena menyalahi izin tinggal yang seharusnya visa wisata namun justru menjadi pengajar pijat ala Thailand.

Miss Boonnam Johnam warga negara Thailand ini hanya tertunduk malu saat diamankan petugas Imigrasi. Wanita berambut panjang ini terancam dideportasi ke negara asalnya setelah menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon M Tito Andrianto mengatakan, WNA berusia 36 tahun ini menyalahi visa tinggal setelah menjadi pengajar pijat ala Thailand pada sebuah ruko pijat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Padahal visa yang dimilikinya yakni berupa wisata. “Dari tangan Boonnam Johnam petugas mengamankan sebuah pasport dan brosur pijat laki laki dan perempuan,” kata M Tito Andrianto.

Menurut dia, penangkapan WNA ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing di dua tempat yakni ruko Pijat Cirebon dan ruko Pijat Kuningan. Saat diperiksa petugas imigrasi hanya menemukan satu warga Thailand yang tengah menjadi pengajar pijat di tempat pijat di Kabupaten Kuningan.

Atas perbuatannya WNA asal Thailand ini kini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi dan akan segera dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selanjutnya petugas juga masih akan memeriksa pemilik tempat pijat dan orang yang mengajak kerja WNA tersebut,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)