Pengamat Hukum Nilai Pemakzulan Terhadap Gubernur Sulsel Politis
A
A
A
JAKARTA - Langkah sejumlah elite politik di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menggunakan hak angket mengarah pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menuai kontroversi.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menduga, langkah pemakzulan terhadap Nurdin tidak berdasar.
"Usulan pemakzulan Gubernur sulsel bersifat politis. Dan secara hukum tidak mudah untuk dilaksanakan," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/8/2019).
Suparji menilai, selain secara hukum lemah, dia melihat usulan pemakzulan akan sulit dilakukan. Mengingat wakil rakyat di Sulsel harus melewati paripurna yang membutuhkan suara mayoritas.
Dia meyakini partai-partai pengusung Nurdin akan pasang badan karena menilai pemakzulan tidak beralasan. "Secara substansi tidak cukup kuat alasan untuk memalzulkan. Secara prosedural harus melalui tahapan yang cukup panjang," ungkapnya.
Di samping itu, Suparji menilai, DPRD Sulsel tidak dalam kewenangan untuk memakzulkan. Terlebih, sikap Nurdin yang memberhentikan sejumlah pejabat pratama dimaknai sebagai tindakan administrasi. Nurdin dianggap hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat yang dinilai tidak tepat.
Lagipula, apa yang dilakukan Nurdin adalah antitesa dari kebijakan Wakil Gubernur yang bertindak tanpa sepengetahuan Nurdin. "Proses (Pemakzulan) ini cenderung bersifat pembunuhan karakter," tandasnya.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menduga, langkah pemakzulan terhadap Nurdin tidak berdasar.
"Usulan pemakzulan Gubernur sulsel bersifat politis. Dan secara hukum tidak mudah untuk dilaksanakan," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/8/2019).
Suparji menilai, selain secara hukum lemah, dia melihat usulan pemakzulan akan sulit dilakukan. Mengingat wakil rakyat di Sulsel harus melewati paripurna yang membutuhkan suara mayoritas.
Dia meyakini partai-partai pengusung Nurdin akan pasang badan karena menilai pemakzulan tidak beralasan. "Secara substansi tidak cukup kuat alasan untuk memalzulkan. Secara prosedural harus melalui tahapan yang cukup panjang," ungkapnya.
Di samping itu, Suparji menilai, DPRD Sulsel tidak dalam kewenangan untuk memakzulkan. Terlebih, sikap Nurdin yang memberhentikan sejumlah pejabat pratama dimaknai sebagai tindakan administrasi. Nurdin dianggap hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat yang dinilai tidak tepat.
Lagipula, apa yang dilakukan Nurdin adalah antitesa dari kebijakan Wakil Gubernur yang bertindak tanpa sepengetahuan Nurdin. "Proses (Pemakzulan) ini cenderung bersifat pembunuhan karakter," tandasnya.
(wib)