Organda DKI Dukung Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap ke Taksi Online

Senin, 19 Agustus 2019 - 16:56 WIB
Organda DKI Dukung Anies...
Organda DKI Dukung Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap ke Taksi Online
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta optimis Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan angkutan online berpelat hitam bebas beroperasi di kawasan ganjil-genap. Organda DKI meminta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk lebih memahami masalah sebuah kota.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pengendara angkutan umum online berplat hitam di Balai Kota DKI Jakarta terbilang percuma. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah berjalan di koridor yang benar dalam mengatasi permasalahan utama di wilayahnya, yakni kemacetan dan polusi.

"Pak Menteri Perhubungan, Budi Karya tidak memahami masalah utama di Jakarta yang lebih besar daripada berada dibawah kendali aplikasi," kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Shafruhan menjelaskan, Menteri Budi Karya seharusnya membantu Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah utama yang dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. Dia menyayangkan sikap Menteri Budi yang justru mengusulkan angkutan umum online berpelat hitam melintas di kawasan ganjil-genap.

"Kami optimis DKI tidak akan membebaskan ganjil-genap terhadap angkutan umum online berplat hitam," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pengendara angkutan umum online pelat hitam berunjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Membawa dukungan Menteri Perhubungan Budi Karya, ratusan pengemudi minta Gubernur Anies izinkan angkutan umum online pelat hitam melintas ganjil genap. (Baca: Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118 )

Adminisator orasi taksi online, Ali Farmansyah mengatakan, dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 155 tahun 2018 dan perencanaan perluasan wilayah ganjil genap yang saat ini sedang dalam ujicoba oleh Pemprov DKI Jakarta, kembali hanya angkutan umum plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil-genap. Menurutnya hal itu sangat memberatkan pelaku pengemudi angkutan umum online berplat hitam.

Padahal, kata Alif Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi turut menyikapi perluasan zona ganjil-genap dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau taksi online dapat diizinkan memasuki zona ganjil-genap seperti halnya taksi plat kuning, karena keberadaannya telah diakui melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi di ganjil genap," kata Ali dilokasi.
(ysw)
Berita Terkait
Organda Sebut Pengecualian...
Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Ganjil Genap Sepeda...
Ganjil Genap Sepeda Motor hanya Picu Angkutan Umum Tambah Penuh Sesak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Berita Terkini
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
11 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
26 menit yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved