Dua Kawasan Berikat Mandiri Diresmikan Bea Cukai Tembilahan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 15:00 WIB
Dua Kawasan Berikat...
Dua Kawasan Berikat Mandiri Diresmikan Bea Cukai Tembilahan
A A A
TEMBILAHAN - PT Pulau Sambu (PSG) yang berlokasi di Sungai Guntung (Kateman), Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) yang berlokasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) mendapatkan Penetapan Kawasan Berikat (KB) Mandiri dari Bea Cukai Tembilahan, pada Rabu (14/8/2019) lalu. Keduanya menjadi perusahaan pionir yang memeroleh fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di remote area Indonesia.

“Kita harapkan, penetapan ini bisa menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa, dan investasi bisa semakin meningkat dengan memanfaatkan potensi daerah yang bisa dikembangkan melalui berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terjadi pemerataan dan pembangunan dari wilayah pinggir seperti halnya di Kabupaten Indragiri Hilir sebagai negeri hamparan kelapa dunia,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin.

Lebih lanjut, Anton menyebut penetapan ini merupakan penghargaan yang diberikan terhadap kinerja baik dari PT PSG dan PT RSUP karena memenuhi kriteria yang diwajibkan, yaitu salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol serta dapat termonitoring dengan baik.

Kontribusi PT PSG dan PT RSUP yang tergabung dalam Sambu Group ini terhadap perekonomian cukup signifikan karena melakukan ekspor lebih dari 80 negara senilai USD 222 Juta pada tahun 2018. Dan mempekerjakan lebih 21.000 tenaga kerja serta mengolah rata-rata 5 juta butir kelapa per hari dengan komposisi lebih dari 90 persen pengadaan bahan baku dari petani lokal.

“Fasilitas KB Mandiri dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia sebab para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya pun berbasis teknologi sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi. Hal ini dilakukan untuk mempemudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya dan mereka mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang lebih baik. Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), serta bisa diekspor dari kawasan berikat terakhir,” pungkasnya.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved