Dua Kawasan Berikat Mandiri Diresmikan Bea Cukai Tembilahan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 15:00 WIB
Dua Kawasan Berikat...
Dua Kawasan Berikat Mandiri Diresmikan Bea Cukai Tembilahan
A A A
TEMBILAHAN - PT Pulau Sambu (PSG) yang berlokasi di Sungai Guntung (Kateman), Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) yang berlokasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) mendapatkan Penetapan Kawasan Berikat (KB) Mandiri dari Bea Cukai Tembilahan, pada Rabu (14/8/2019) lalu. Keduanya menjadi perusahaan pionir yang memeroleh fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di remote area Indonesia.

“Kita harapkan, penetapan ini bisa menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa, dan investasi bisa semakin meningkat dengan memanfaatkan potensi daerah yang bisa dikembangkan melalui berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terjadi pemerataan dan pembangunan dari wilayah pinggir seperti halnya di Kabupaten Indragiri Hilir sebagai negeri hamparan kelapa dunia,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin.

Lebih lanjut, Anton menyebut penetapan ini merupakan penghargaan yang diberikan terhadap kinerja baik dari PT PSG dan PT RSUP karena memenuhi kriteria yang diwajibkan, yaitu salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol serta dapat termonitoring dengan baik.

Kontribusi PT PSG dan PT RSUP yang tergabung dalam Sambu Group ini terhadap perekonomian cukup signifikan karena melakukan ekspor lebih dari 80 negara senilai USD 222 Juta pada tahun 2018. Dan mempekerjakan lebih 21.000 tenaga kerja serta mengolah rata-rata 5 juta butir kelapa per hari dengan komposisi lebih dari 90 persen pengadaan bahan baku dari petani lokal.

“Fasilitas KB Mandiri dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia sebab para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya pun berbasis teknologi sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi. Hal ini dilakukan untuk mempemudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya dan mereka mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang lebih baik. Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), serta bisa diekspor dari kawasan berikat terakhir,” pungkasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2315 seconds (0.1#10.140)