Dua Kawasan Berikat Mandiri Diresmikan Bea Cukai Tembilahan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 15:00 WIB
Dua Kawasan Berikat...
Dua Kawasan Berikat Mandiri Diresmikan Bea Cukai Tembilahan
A A A
TEMBILAHAN - PT Pulau Sambu (PSG) yang berlokasi di Sungai Guntung (Kateman), Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) yang berlokasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) mendapatkan Penetapan Kawasan Berikat (KB) Mandiri dari Bea Cukai Tembilahan, pada Rabu (14/8/2019) lalu. Keduanya menjadi perusahaan pionir yang memeroleh fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di remote area Indonesia.

“Kita harapkan, penetapan ini bisa menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa, dan investasi bisa semakin meningkat dengan memanfaatkan potensi daerah yang bisa dikembangkan melalui berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terjadi pemerataan dan pembangunan dari wilayah pinggir seperti halnya di Kabupaten Indragiri Hilir sebagai negeri hamparan kelapa dunia,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin.

Lebih lanjut, Anton menyebut penetapan ini merupakan penghargaan yang diberikan terhadap kinerja baik dari PT PSG dan PT RSUP karena memenuhi kriteria yang diwajibkan, yaitu salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol serta dapat termonitoring dengan baik.

Kontribusi PT PSG dan PT RSUP yang tergabung dalam Sambu Group ini terhadap perekonomian cukup signifikan karena melakukan ekspor lebih dari 80 negara senilai USD 222 Juta pada tahun 2018. Dan mempekerjakan lebih 21.000 tenaga kerja serta mengolah rata-rata 5 juta butir kelapa per hari dengan komposisi lebih dari 90 persen pengadaan bahan baku dari petani lokal.

“Fasilitas KB Mandiri dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia sebab para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya pun berbasis teknologi sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi. Hal ini dilakukan untuk mempemudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya dan mereka mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang lebih baik. Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), serta bisa diekspor dari kawasan berikat terakhir,” pungkasnya.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
8 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
9 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
10 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
10 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved