Hendak Pesta Ganja, Dua Pemuda Dibekuk di Pinggir Jalan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 12:11 WIB
Hendak Pesta Ganja,...
Hendak Pesta Ganja, Dua Pemuda Dibekuk di Pinggir Jalan
A A A
BEKASI - Dua pemuda tertangkap basah saat bertransaksi narkoba jenis ganja di Kampung Mareleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwarigin, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka M (28) dan A (19), petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 25.77 gram.

"Keduanya kami amankan saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibarusah, AKP Sukarman di Bekasi, Jumat (16/8/2019).

Terungkapnya kasus penyalagunaan narkotika ini bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi akan ada pesta narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Mendapati informasi itu, kata dia, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan secara mendalam. Akhirnya, petugas mengidentifikasi tersangka kemudian membuntuti dan berhasil menangkap kedua tersangka saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan raya. "Ganja itu akan digunakan untuk pesta narkoba di Cibarusah," ujarnya.

Menurut dia, awalnya kedua tersangka mengelak akan melakukan transaksi, namun setelah dilakukan penggeledahan pelaku dan tempat sekitar pelaku berdiri, petugas mendapati satu bungkus koran yang diduga berisikan narkoba jenis ganja yang diselipkan di dalam celana bagian depan tersangka A.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial D yang saat ini menjadi buronan ptugas kepolisian dengan cara berhutang sebesar Rp800 ribu. Alasannya, karena keduanya ini teman dekat dan satu tongkrongan. Bahkan, mereka kerap bersama mengadakan pesta narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, ganja tersebut sudah dipesan oleh M beberapa jam sebelumnya. Setelah mendapatkan barang tersebut, rencananya M ini akan pergi ke Cibarusah untuk menggunakan barang tersebut bersama temannya. "Kita sedang telusuri siapa saja kawananya yang terlibat," tuturnya.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ganja seberat 25.77 gram dibawa ke Polsek Cibarusah. Tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Berita Terkait
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Kg Ganja Kering
Polsek Kalidon Palembang...
Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Gerebek Rumah di Lembang,...
Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Pemilik Ladang Ganja...
Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
26 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
29 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved