LPSK Lindungi Korban Selamat Pembantaian 1 Keluarga di Serang

Kamis, 15 Agustus 2019 - 22:22 WIB
LPSK Lindungi Korban...
LPSK Lindungi Korban Selamat Pembantaian 1 Keluarga di Serang
A A A
SERANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan kepada Siti Sadiyah, korban selamat dari peristiwa pembantaian satu keluarga di Serang Banten. LPSK menilai Siti Sadiyah mengalami trauma setelah suami dan anaknya tewas.

"LPSK melakukan pendalaman terhadap kasusnya, melakukan penelaahan terhadap kasusnya, dan tadi secara resmi melalui Polres Serang Kota sudah mengajukan permohonan perlindungan terkait saksi korban ini," kata Juru Bicara LPSK Mardiansyah saat menjenguk Siti di RSUD Banten, Kamis (15/8/2019).

Dijelaskan dia, nantinya LPSK akan bertugas memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi kesehatan, psikologisnya dan pendampingan jika dilakukan pemeriksaan di kepolisan maupun pengadilan.

Mardiansyah menilai, saksi korban saat ini butuh penjagaan ketat karna para pelaku belum ditangakap. Apalagi Siti menjadi saksi kunci pembunuhan yang mengakibatkan suami Rustiadi (33) dan anaknya Alwi (4) tewas.

"Setelah kejadian tentu ada rasa khawatir dari kroban, apalagi pelakunya belum ditangkap, psikologinya tentu tertekan, traumanya ada," pungkasnya.

Pembantaian satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang dilakukan oleh dua orang menggunakan penutup kepala atau topeng. Polisi menduga motif pembantaian karena dendam dan berencana. Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi. Namun, hingga saat ini pelaku belum tertangkap.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2840 seconds (0.1#10.140)