Dalam Rekonstruksi Terungkap, Jumharyono Tikam Istrinya Ketika Sedang Mandi
Kamis, 15 Agustus 2019 - 19:32 WIB
Dalam Rekonstruksi Terungkap, Jumharyono Tikam Istrinya Ketika Sedang Mandi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Khoriyah di Jalan Dukuh V, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam rekonstruksi itu terungkap, kalau Jumharyono yang juga suami korban sudah menyiapkan pisau dan gunting untuk menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, dari hasil rekonstruksi membuktikan bahwa Jumharyono telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan mempersiapkan pisau dan gunting untuk menghabisi nyawa Khoriyah.
"Jadi perencanaannya, yang bersangkutan memang dilakukan pada saat menyuruh istrinya mandi ditindaklanjuti dengan pada saat istrinya mandi," ungkap Hery di lokasi, Kamis (15/8/2019). (Baca: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati )
Jumharyono awalnya menyuruh istrinya mandi setelah permintaan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali ditolak Khoriyah. Saat istrinya mandi, ia pun mempersiapkan gunting dan pisau hingga kemudian menusuk bagian perut sebanyak dua kali, leher satu kali dan kepala satu kali.
Setelah itu, ia membakar seisi rumahnya hanya menggunakan korek api yang disulut melalui tisu. Api kemudian membesar mengenai kasur dan terkena anak tirinya yang berinisial RF (5) saat sedang tertidur lelap.
"Kebakaran yang bersangkutan hanya menggunakan korek api saja yang dibakar pada saat itu ada tisu kemudia kasur," katanya.
Jumharyono dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, dari hasil rekonstruksi membuktikan bahwa Jumharyono telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan mempersiapkan pisau dan gunting untuk menghabisi nyawa Khoriyah.
"Jadi perencanaannya, yang bersangkutan memang dilakukan pada saat menyuruh istrinya mandi ditindaklanjuti dengan pada saat istrinya mandi," ungkap Hery di lokasi, Kamis (15/8/2019). (Baca: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati )
Jumharyono awalnya menyuruh istrinya mandi setelah permintaan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali ditolak Khoriyah. Saat istrinya mandi, ia pun mempersiapkan gunting dan pisau hingga kemudian menusuk bagian perut sebanyak dua kali, leher satu kali dan kepala satu kali.
Setelah itu, ia membakar seisi rumahnya hanya menggunakan korek api yang disulut melalui tisu. Api kemudian membesar mengenai kasur dan terkena anak tirinya yang berinisial RF (5) saat sedang tertidur lelap.
"Kebakaran yang bersangkutan hanya menggunakan korek api saja yang dibakar pada saat itu ada tisu kemudia kasur," katanya.
Jumharyono dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
(ysw)