Terungkap, Gadis asal Tegal Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Asmara, Cemburu dan Sakit Hati

Kamis, 15 Agustus 2019 - 15:46 WIB
Terungkap, Gadis asal...
Terungkap, Gadis asal Tegal Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Asmara, Cemburu dan Sakit Hati
A A A
TEGAL - Motif pembunuhan sadis terhadap Nurkhikmah (16), yang ditemukan terbungkus dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jateng akhirnya terungkap.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menjelaskan, kelima tersangka telah diperiksa secara intensif guna mengungkap motif aksi keji pembunuhan sadis dengan korban Nurkhikmah.

Mereka yakni, Abdul Malik atau AM (20), Saiful Anwar atau SA (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. Kemudian, Muhammad Sopro’i atau MS (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Jatinegara, serta AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. (Baca juga: Hilang 5 Bulan, Gadis asal Tegal Ternyata Dibunuh 5 Temannya)

Mayat korban ditemukan terbungkus karung dan tangan serta kakinya terikat tali di Desa Cerih pada 9 Agustus lalu. Kelima tersangka dihadirkan di Mapolres Tegal, Kamis pagi (15/8/2019).

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan sadis ini ada tiga. Pada awalnya motif asmara antara masing-masing pelaku yang sering bertukar pasangan.

Korban diketahui tidak hanya berhubungan dekat dengan tersangka Abdul Malik, tapi juga dua laki-laki lain yang ikut membunuh korban.

"Ada juga pelaku yang marah kepada korban karena korban dekat dengan pacarnya pelaku. Ini awalnya adalah motif asmara," ujar Dwi Agus.

Kedua, motif cemburu salah satu pelaku kepada korban. Tersangka Abdul Malik yang dibakar rasa cemburu, akhirnya membunuh korban setelah mereka lebih dahulu berhubungan seksual di lokasi kejadian.

Kemudian motif ketiga, sakit hati dan marah kepada para korban. Para tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban dan prilakunya.

“Ada kata-kata ucapan para korban yang menyinggung perasaan para pelaku," lanjut Kapolres. (Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan Gadis Tegal yang Hilang Sempat Lihat Olah TKP Polisi)

Khusus untuk AM, setelah melakukan hubungan seksual dengan korban, dia mengetahui ternyata korban punya hubungan dengan cowok-cowok yang lain.

"Awal kecemburuan ini yang menyulut emosi AM untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu,” kata AKBP Dwi Agus Prianto.

Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Berita Terkait
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Pembunuhan Alvaro Didorong...
Pembunuhan Alvaro Didorong Rasa Cemburu Ayah Tiri
Pemakaman 9 Korban Pembunuhan...
Pemakaman 9 Korban Pembunuhan Sadis Bermodus Penggandaan Uang di Banjarnegara
Sadis, Ibu Di Jerman...
Sadis, Ibu Di Jerman Habisi Lima Anaknya Lalu Coba Bunuh Diri
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
8 menit yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
26 menit yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
57 menit yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
3 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
3 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved