Terungkap, Gadis asal Tegal Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Asmara, Cemburu dan Sakit Hati

Kamis, 15 Agustus 2019 - 15:46 WIB
Terungkap, Gadis asal Tegal Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Asmara, Cemburu dan Sakit Hati
Terungkap, Gadis asal Tegal Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Asmara, Cemburu dan Sakit Hati
A A A
TEGAL - Motif pembunuhan sadis terhadap Nurkhikmah (16), yang ditemukan terbungkus dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jateng akhirnya terungkap.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menjelaskan, kelima tersangka telah diperiksa secara intensif guna mengungkap motif aksi keji pembunuhan sadis dengan korban Nurkhikmah.

Mereka yakni, Abdul Malik atau AM (20), Saiful Anwar atau SA (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. Kemudian, Muhammad Sopro’i atau MS (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Jatinegara, serta AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. (Baca juga: Hilang 5 Bulan, Gadis asal Tegal Ternyata Dibunuh 5 Temannya)

Mayat korban ditemukan terbungkus karung dan tangan serta kakinya terikat tali di Desa Cerih pada 9 Agustus lalu. Kelima tersangka dihadirkan di Mapolres Tegal, Kamis pagi (15/8/2019).

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan sadis ini ada tiga. Pada awalnya motif asmara antara masing-masing pelaku yang sering bertukar pasangan.

Korban diketahui tidak hanya berhubungan dekat dengan tersangka Abdul Malik, tapi juga dua laki-laki lain yang ikut membunuh korban.

"Ada juga pelaku yang marah kepada korban karena korban dekat dengan pacarnya pelaku. Ini awalnya adalah motif asmara," ujar Dwi Agus.

Kedua, motif cemburu salah satu pelaku kepada korban. Tersangka Abdul Malik yang dibakar rasa cemburu, akhirnya membunuh korban setelah mereka lebih dahulu berhubungan seksual di lokasi kejadian.

Kemudian motif ketiga, sakit hati dan marah kepada para korban. Para tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban dan prilakunya.

“Ada kata-kata ucapan para korban yang menyinggung perasaan para pelaku," lanjut Kapolres. (Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan Gadis Tegal yang Hilang Sempat Lihat Olah TKP Polisi)

Khusus untuk AM, setelah melakukan hubungan seksual dengan korban, dia mengetahui ternyata korban punya hubungan dengan cowok-cowok yang lain.

"Awal kecemburuan ini yang menyulut emosi AM untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu,” kata AKBP Dwi Agus Prianto.

Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6593 seconds (0.1#10.140)