Janda Muda Jebak Korban Setelah Berkenalan lewat Media Sosial

Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:11 WIB
Janda Muda Jebak Korban...
Janda Muda Jebak Korban Setelah Berkenalan lewat Media Sosial
A A A
PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkapkan, berkenalan di media sosial, menjadi modus baru kejahatan yang merajarela di wilayah hukumnya saat ini.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan, modus baru kejahatan ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku yang merupakan seorang janda.

"Janda muda ini bernama Ica (23). Dia melakukan aksi kejahatannya bersama sang kekasih yakni Edwin Ujang dan teman mereka lainnya," ujar Irjen Pol Firli di Halaman Mapolda Sumsel, Rabu (14/8/2019).

Modus komplotan ini membegal korbannya dengan cara mengajak calon korban berkenalan terlebih dulu di media sosial.

"Dari pengakuan sih otak pelakunya Ica ini, dia menjebak korbannya dengan cara mengajak bertemu di Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, untuk makan malam beberapa waktu lalu," terang Kapolda Sumsel.

Sementara itu, Ica mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2019 dini hari pukul 01.00 WIB. Saat itu dirinya telah berjanjian dengan korban bernama Supriono. Setelah bertemu dengan korban di lokasi kejadian, tiga temannya langsung melancarkan aksinya.

"Aku waktu itu sedang nongkrong sama Edwin Ujang, Soni, Agung, dan Andi. Mereka bilang ada kerjaan tidak. Terus dibilangin mending kamu ajak ketemuan saja pria di medsos itu, nanti sesudah sampai di lokasi kami yang ambil dompet dan ponselnya," ujar Ica saat diwawancarai di Polda Sumsel.

Setelah sampai di lokasi kejadian, kata Ica, ketiga temannya langsung melancarkan aksinya. Dimulai dari Andi yang meminjam korek api kepada korban sambil menuduh bahwa korban menggoda istrinya. "Kau inilah yang ganggu istri aku," ucap Ica seraya menirukan perkataan Andi saat melancarkan aksinya.

Tidak ingin korban incarannya lepas, seorang teman Ica yakni Andi langsung melancarkan pukulan ke kepala korban satu kali. Kemudia Edwin Ujang dan Soni menghampiri korban dan mengambil kunci motor dan memukul korban kembali.

Setelah itu, Andi mengambil dompet dan ponsel korban, sementara satu orang pelaku lainnya yakni Agung bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Atas peristiwa tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa komplotan tersebut dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Cegah Kejahatan di Dunia...
Cegah Kejahatan di Dunia Maya, Orang Tua Harus Pantau Medsos Anak
Bijak Menyikapi Konten...
Bijak Menyikapi Konten Horor Resesi di Media Sosial
Alasan Kepribadian di...
Alasan Kepribadian di Dunia Maya Bisa Berbeda dengan Dunia Nyata
Kabar Mia Khalifa Meninggal...
Kabar Mia Khalifa Meninggal Dunia Ramaikan Jagat Maya
Regulator Dunia Maya...
Regulator Dunia Maya China Hapus 1,4 Juta Postingan di Media Sosial
Adu Populer Mobil Indonesia...
Adu Populer Mobil Indonesia di Dunia Maya, Nissan Kalahkan Toyota
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved