Dibatalkan KPU Jadi Anggota DPRD Serang, Caleg PKB Melawan

Senin, 12 Agustus 2019 - 18:01 WIB
Dibatalkan KPU Jadi...
Dibatalkan KPU Jadi Anggota DPRD Serang, Caleg PKB Melawan
A A A
SERANG - Caleg PKB Abdul Gofur mengambil langkah hukum atas putusan KPU Kabupaten Serang yang membatalkan dirinya duduk di kursi DPRD Serang. Caleg petahana itu akan melaporkan KPU Kabupaten Serang ke DKPP dan Bawaslu.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk permohonan ajudikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang agar Bawaslu memberikan rekomendasi hingga saya akan laporkan ke DKPP," kata Abdul Gofur dalam keterangannya. Senin (12/8/2019).

Dikatakan Gofur, KPU lalai menafsirkan Pasal 285 huruf b UU Pemilu, yang didasarkan dan mensyaratkan adanya keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu secara kumulatif, karena adanya frasa 'dan'.

"Sementara yang terpenuhi hanya Pasal 280 UU Pemilu, artinya tidak ada keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu sebagai syarat kumulatif. Oleh karenanya Pasal 285 huruf b UU Pemilu tidak dapat diberlakukan," kata dia.

Dia pun menilai, putusan KPU bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, sebab Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa Penggantian Calon terpilih hanya atas dasar 5 kriteria, salah satu di antaranya adalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Fakta hukumnya saya tidak memenuhi salah satu kriteria dari 5 kriteria tersebut, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu," jelasnya
(nag)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
6 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
7 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
8 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
8 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
8 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved