Dibatalkan KPU Jadi Anggota DPRD Serang, Caleg PKB Melawan

Senin, 12 Agustus 2019 - 18:01 WIB
Dibatalkan KPU Jadi Anggota DPRD Serang, Caleg PKB Melawan
Dibatalkan KPU Jadi Anggota DPRD Serang, Caleg PKB Melawan
A A A
SERANG - Caleg PKB Abdul Gofur mengambil langkah hukum atas putusan KPU Kabupaten Serang yang membatalkan dirinya duduk di kursi DPRD Serang. Caleg petahana itu akan melaporkan KPU Kabupaten Serang ke DKPP dan Bawaslu.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk permohonan ajudikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang agar Bawaslu memberikan rekomendasi hingga saya akan laporkan ke DKPP," kata Abdul Gofur dalam keterangannya. Senin (12/8/2019).

Dikatakan Gofur, KPU lalai menafsirkan Pasal 285 huruf b UU Pemilu, yang didasarkan dan mensyaratkan adanya keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu secara kumulatif, karena adanya frasa 'dan'.

"Sementara yang terpenuhi hanya Pasal 280 UU Pemilu, artinya tidak ada keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu sebagai syarat kumulatif. Oleh karenanya Pasal 285 huruf b UU Pemilu tidak dapat diberlakukan," kata dia.

Dia pun menilai, putusan KPU bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, sebab Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa Penggantian Calon terpilih hanya atas dasar 5 kriteria, salah satu di antaranya adalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Fakta hukumnya saya tidak memenuhi salah satu kriteria dari 5 kriteria tersebut, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu," jelasnya
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)