Dieksekusi Jaksa, Rektor STT Setia Ajukan Pra Pradilan ke PN Jaktim
Jum'at, 09 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Dieksekusi Jaksa, Rektor STT Setia Ajukan Pra Pradilan ke PN Jaktim
A
A
A
JAKARTA - Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang, melalui kuasa hukumnya, Herwanto Nurmansyah, mengajukan pra pradilan terkait eksekusi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Sesuai putusan (pengadilan), tidak ada diperintahkan mengeksekusi, jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Herwanto, Jumat (9/8/2019). Herwanto mengaku telah menyampaikan pra pradilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama istri dari Matheus Mangentang, Kamis, 8 Agustus 2019 kemarin.
Alasan kliennya mengajukan pra pradilan, kata Herwanto, lantaran dalam melaksanakan eksekusi jaksa tidak menyertakan seluruh putusan dari pengadilan. "Dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan jaksa sengaja tidak memuat poin 4 dalam putusan yang isinya menyatakan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Artinya, ada yang disembunyikan oleh jaksa terhadap isi putusan. Oleh karena itu kami menyampaikan permohonan pra peradilan,” bebernya.
Menurut Herwanto, upaya pra peradilan ini dilakukan untuk menguji apakah kewenangan jaksa sudah dilakukan dengan semestinya atau melampaui kewenangannya. Herwanto juga menyoroti proses eksekusi Matheus Mangentang yang dilakukan saat berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran.
“Yang sangat menyedihkan buat kami, Pak Matheus itu dieksekusi saat berada di rumah sakit, masih dalam keadaan diinfus dan dipaksa dicabut untuk dibawa ke Lapas Cipinang,” jelasnya.
Herwanto keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan lantaran kliennya bukan seorang buronan. “Matheus Mangentang bukan buronan karena tanggal 29 Juli 2019 kami menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi karena sakit.
Pihaknya juga telah memasukan surat keterangan sakit, menyikapi rencana eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari. Iapun mengakui sudah dua hari kliennya berhalangan hadir.
“Kami tetap berkoordinasi, bila bisa kami hadirkan tanpa melalui surat pun akan kami hadirkan. Kami sudah berikan suratnya untuk penundaan eksekusi,” kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini.
Pada prinsipnya pihaknya tidak menolak eksekusi itu. Pihaknya hanya meminta penundaan eksekusi hingga kliennya sehat.
Sebelumnya, Matheus Mangentang Ernawaty Simbolon divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurunga oleh PN Jakarta Timur. Matheus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah tanpa hak. Dalam putusan tersebut, Matheus bersama Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon, ditahan sebagai tahanan kota.
Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tertanggal 13 Februari 2019.
“Sesuai putusan (pengadilan), tidak ada diperintahkan mengeksekusi, jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Herwanto, Jumat (9/8/2019). Herwanto mengaku telah menyampaikan pra pradilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama istri dari Matheus Mangentang, Kamis, 8 Agustus 2019 kemarin.
Alasan kliennya mengajukan pra pradilan, kata Herwanto, lantaran dalam melaksanakan eksekusi jaksa tidak menyertakan seluruh putusan dari pengadilan. "Dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan jaksa sengaja tidak memuat poin 4 dalam putusan yang isinya menyatakan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Artinya, ada yang disembunyikan oleh jaksa terhadap isi putusan. Oleh karena itu kami menyampaikan permohonan pra peradilan,” bebernya.
Menurut Herwanto, upaya pra peradilan ini dilakukan untuk menguji apakah kewenangan jaksa sudah dilakukan dengan semestinya atau melampaui kewenangannya. Herwanto juga menyoroti proses eksekusi Matheus Mangentang yang dilakukan saat berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran.
“Yang sangat menyedihkan buat kami, Pak Matheus itu dieksekusi saat berada di rumah sakit, masih dalam keadaan diinfus dan dipaksa dicabut untuk dibawa ke Lapas Cipinang,” jelasnya.
Herwanto keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan lantaran kliennya bukan seorang buronan. “Matheus Mangentang bukan buronan karena tanggal 29 Juli 2019 kami menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi karena sakit.
Pihaknya juga telah memasukan surat keterangan sakit, menyikapi rencana eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari. Iapun mengakui sudah dua hari kliennya berhalangan hadir.
“Kami tetap berkoordinasi, bila bisa kami hadirkan tanpa melalui surat pun akan kami hadirkan. Kami sudah berikan suratnya untuk penundaan eksekusi,” kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini.
Pada prinsipnya pihaknya tidak menolak eksekusi itu. Pihaknya hanya meminta penundaan eksekusi hingga kliennya sehat.
Sebelumnya, Matheus Mangentang Ernawaty Simbolon divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurunga oleh PN Jakarta Timur. Matheus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah tanpa hak. Dalam putusan tersebut, Matheus bersama Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon, ditahan sebagai tahanan kota.
Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tertanggal 13 Februari 2019.
(thm)