Dieksekusi Jaksa, Rektor STT Setia Ajukan Pra Pradilan ke PN Jaktim

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Dieksekusi Jaksa, Rektor...
Dieksekusi Jaksa, Rektor STT Setia Ajukan Pra Pradilan ke PN Jaktim
A A A
JAKARTA - Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang, melalui kuasa hukumnya, Herwanto Nurmansyah, mengajukan pra pradilan terkait eksekusi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Sesuai putusan (pengadilan), tidak ada diperintahkan mengeksekusi, jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Herwanto, Jumat (9/8/2019). Herwanto mengaku telah menyampaikan pra pradilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama istri dari Matheus Mangentang, Kamis, 8 Agustus 2019 kemarin.

Alasan kliennya mengajukan pra pradilan, kata Herwanto, lantaran dalam melaksanakan eksekusi jaksa tidak menyertakan seluruh putusan dari pengadilan. "Dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan jaksa sengaja tidak memuat poin 4 dalam putusan yang isinya menyatakan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Artinya, ada yang disembunyikan oleh jaksa terhadap isi putusan. Oleh karena itu kami menyampaikan permohonan pra peradilan,” bebernya.

Menurut Herwanto, upaya pra peradilan ini dilakukan untuk menguji apakah kewenangan jaksa sudah dilakukan dengan semestinya atau melampaui kewenangannya. Herwanto juga menyoroti proses eksekusi Matheus Mangentang yang dilakukan saat berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran.

“Yang sangat menyedihkan buat kami, Pak Matheus itu dieksekusi saat berada di rumah sakit, masih dalam keadaan diinfus dan dipaksa dicabut untuk dibawa ke Lapas Cipinang,” jelasnya.

Herwanto keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan lantaran kliennya bukan seorang buronan. “Matheus Mangentang bukan buronan karena tanggal 29 Juli 2019 kami menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi karena sakit.

Pihaknya juga telah memasukan surat keterangan sakit, menyikapi rencana eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari. Iapun mengakui sudah dua hari kliennya berhalangan hadir.

“Kami tetap berkoordinasi, bila bisa kami hadirkan tanpa melalui surat pun akan kami hadirkan. Kami sudah berikan suratnya untuk penundaan eksekusi,” kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini.

Pada prinsipnya pihaknya tidak menolak eksekusi itu. Pihaknya hanya meminta penundaan eksekusi hingga kliennya sehat.

Sebelumnya, Matheus Mangentang Ernawaty Simbolon divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurunga oleh PN Jakarta Timur. Matheus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah tanpa hak. Dalam putusan tersebut, Matheus bersama Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon, ditahan sebagai tahanan kota.

Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tertanggal 13 Februari 2019.
(thm)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
22 menit yang lalu
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
34 menit yang lalu
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
35 menit yang lalu
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
42 menit yang lalu
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
50 menit yang lalu
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
1 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved