Ibu Korban Kekerasan Seksual Guru di JIS Kecewa Penegakan Hukum di Indonesia

Kamis, 08 Agustus 2019 - 20:02 WIB
Ibu Korban Kekerasan...
Ibu Korban Kekerasan Seksual Guru di JIS Kecewa Penegakan Hukum di Indonesia
A A A
JAKARTA - Ibu dari korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di Jakarta Internasional School (JIS), Theresia Pipit, mengkritisi sistem penegakan hukum di Indonesia. Hal itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual itu yang ia mohonkan.

Terlebih ada pemberian grasi kepada salah satu terpidana guru JIS berkewarganegaraan Kanada, Neil Bantleman. "Penegakan hukum di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan terkait kekerasan seksual yang dialami anak saya," kata Theresia di Jakarta. (Baca juga: Dapat Grasi, Terpidana Kasus Asusila di JIS Bebas dari Penjara)

Theresia menegaskan, gugatan perdata sebesar Rp1,7 triliun itu tidak bertujuan untuk mencari keuntungan maupun memanfaatkan secara materi dari kasus yang menimpa putranya tersebut. Namun permohonan gugatan perdata itu terkait dengan kerugian secara fisik maupun mental yang dialami putranya usai mengalami kekerasan seksual.

"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis anak sebagai korban mungkin hingga pengobatan di luar Indonesia dengan dokter dan ahli terbaik tanpa ada waktu jaminan prediksi kesembuhan," ujar Theresia. (Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus JIS Senilai Rp1,7 Trilian)

Theresia menyatakan bahwa permohonan gugatan perdata merupakan bentuk perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia dengan cara menyumbangkan dana kepada lembaga atau yayasan yang menangani anak mengalami rusak mental dan psikis akibat kejahatan pelaku pedofilia.

Theresia mendesak pemerintah Indonesia lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak seperti yang dilakukan Neil Bantleman maupun JIS. "Semestinya penegakan hukum yang tegas diberikan untuk efek jera terhadap JIS mengingat sebagai lembaga pendidikan bertaraf internasional yang berbiaya mahal," ujar Theresia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu guru JIS pada 23 Juli 2019. Pengacara JIS, Bontor Tobing menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan memang sepatutnya menolak gugatan dari orang tua MAK karena penggugat tidak dapat membuktikan setiap terdakwa dan institusi yang dituduhkan terlibat kekerasan seksual.
(thm)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
5 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
6 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
6 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
7 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
7 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
8 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved