Dalami Korupsi Dinsos Padangsidimpuan, Polisi Periksa Adnan Buyung 5 Jam

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:25 WIB
Dalami Korupsi Dinsos Padangsidimpuan, Polisi Periksa Adnan Buyung 5 Jam
Dalami Korupsi Dinsos Padangsidimpuan, Polisi Periksa Adnan Buyung 5 Jam
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Tim penyidik unit tindak pidana korupsi Polres Kota Padangsidimpuan memanggil Adnan Buyung Lubis, Ketua Umum Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah Palsu (LP2KIP) Kamis (8/8/2019).

Pemanggilan itu guna menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan dengan surat dari pihak kepolisian nomor. K/297/VIII/2019/Reskrim. Menurut pantauan SINDOnews, Adnan Buyung datang bersama salah seorang rekannya Hadi Susandra Lubis.

Mereka sudah tiba di ruangan unit tindak pidana korupsi pada pukul 10.00 WIB. Adnan Buyung menggunakan baju lengan panjang. Kepada wartawan, Adnan menjelaskan ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Di antaranya, dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer dan program peningkatan sumber saya aparatur.

"Bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi itu sudah diserahkan kepada penyidik," ujarnya di Mapolresta Padangsidimpuan , Sumatera Utara.

Menurutnya, kasus ini murni untuk hukum bukan dengan alasan tendensius. Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah mengatakan, pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Padangsidimpuan.

"Setelah pemanggilan ini, kami akan langsung melakukan audit dan selanjutnya akan memanggil pihak yang terkait di dinas itu," jelasnya. (Baca Juga: LP2KIP Resmi Laporkan Kadis Sosial ke Polres Padangsidimpuan)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9602 seconds (0.1#10.140)