Dinas LH DKI Akan Menindak Pabrik dengan Cerobong Asap Buruk

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:02 WIB
Dinas LH DKI Akan Menindak...
Dinas LH DKI Akan Menindak Pabrik dengan Cerobong Asap Buruk
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berjanji akan menindak pabrik-pabrik di DKI Jakarta yang belum memperbaiki cerobong asap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan dari Instruksi Gubernur No 66/2019 mengenai penanganan kualitas udara di Jakarta.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti pada tiga perusahaan ini saja. Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

"Kami mendata ada sebanyak 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit," kataAndono di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).( Baca: Emisi Melebihi Baku Mutu, 2 Pabrik Diberi Sanksi Dinas LH DKI )

Andono menuturkan, pihaknya akan lebih memperketat aturan mengenai
ketentuan spesifikasi teknis cerobong, guna menghasilkan baku mutu udara yang baik."Mewajibkan pihak pabrik untuk melakukan pengukuran emisi secara mandiri setiap enam bulan dan bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, kemudian untuk dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup," tutur Andono

Dia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup. "Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," katanya.Emisi Melebihi Baku Mutu, 2 Pabrik Diberi Sanksi Dinas LH DKI

Pengawasan yang dilakukan Dinas LH, lanjut Andono, tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.

"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Klaim Water...
Pemprov DKI Klaim Water Mist Generator Berhasil Turunkan Polusi
Udara di Jakarta Buruk,...
Udara di Jakarta Buruk, Anggota DPRD DKI Kenneth: Pemprov Harus Ambil Langkah Konkret
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Faskes Antisipasi Penyakit Akibat Polusi Udara
Tekan Polusi Udara,...
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Kerahkan Water Mist Generator
Pemprov DKI Imbau Kantor...
Pemprov DKI Imbau Kantor Terapkan WFH saat KTT ASEAN
Atasi Polusi Udara di...
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Baru 79 Gedung Tinggi Pasang Water Mist Generator
Berita Terkini
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
2 jam yang lalu
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
2 jam yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
16 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
16 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
16 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
17 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved