Dinas LH DKI Akan Menindak Pabrik dengan Cerobong Asap Buruk

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:02 WIB
Dinas LH DKI Akan Menindak...
Dinas LH DKI Akan Menindak Pabrik dengan Cerobong Asap Buruk
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berjanji akan menindak pabrik-pabrik di DKI Jakarta yang belum memperbaiki cerobong asap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan dari Instruksi Gubernur No 66/2019 mengenai penanganan kualitas udara di Jakarta.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti pada tiga perusahaan ini saja. Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

"Kami mendata ada sebanyak 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit," kataAndono di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).( Baca: Emisi Melebihi Baku Mutu, 2 Pabrik Diberi Sanksi Dinas LH DKI )

Andono menuturkan, pihaknya akan lebih memperketat aturan mengenai
ketentuan spesifikasi teknis cerobong, guna menghasilkan baku mutu udara yang baik."Mewajibkan pihak pabrik untuk melakukan pengukuran emisi secara mandiri setiap enam bulan dan bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, kemudian untuk dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup," tutur Andono

Dia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup. "Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," katanya.Emisi Melebihi Baku Mutu, 2 Pabrik Diberi Sanksi Dinas LH DKI

Pengawasan yang dilakukan Dinas LH, lanjut Andono, tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.

"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Klaim Water...
Pemprov DKI Klaim Water Mist Generator Berhasil Turunkan Polusi
Udara di Jakarta Buruk,...
Udara di Jakarta Buruk, Anggota DPRD DKI Kenneth: Pemprov Harus Ambil Langkah Konkret
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Faskes Antisipasi Penyakit Akibat Polusi Udara
Tekan Polusi Udara,...
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Kerahkan Water Mist Generator
Pemprov DKI Imbau Kantor...
Pemprov DKI Imbau Kantor Terapkan WFH saat KTT ASEAN
Atasi Polusi Udara di...
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Baru 79 Gedung Tinggi Pasang Water Mist Generator
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
1 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
1 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
1 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
2 jam yang lalu
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
2 jam yang lalu
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
8 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved