Pemprov DKI Siapkan Faskes Antisipasi Penyakit Akibat Polusi Udara
Kamis, 17 Agustus 2023 - 00:05 WIB
loading...
Suasana gedung bertingkat tertutup kabut polusi udara di Jakarta, Jumat (11/8/2023). FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengantisipasi munculnya penyakit akibat polusi udara yang memburuk. Faskes akan memberikan layanan 24 jam penuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 196 rumah sakit di Jakarta akan memberikan layanan 24 jam bagi warga.
"Tidak hanya itu, seluruh faskes ini juga telah siap melakukan langkah antisipasi dan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terkena penyakit karena polusi udara," kata Ani dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Menurut Ani, penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat. Hal itu disimpulkan salah satunya dengan melihat tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tidak mengalami kenaikan drastis.
"Data kesakitan terhadap penyakit yang berhubungan dengan kualitas udara tidak sehat, yaitu ISPA, pneumonia, asma, dan lainnya, secara umum saya bisa sampaikan, untuk tahun 2023, tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi," ujarnya.
Ani menjelaskan pada 2020 dan 2021 saat terjadi pandemi Covid-19, angka kesakitan relatif turun. Namun pada 2023, tren angka kesakitannya masih relatif sama dibandingkan 2018 dan 2019, sebelum pandemi. Dengan kata lain, angka kesakitan tidak mengalami perubahan signifikan, masih naik turun karena terpengaruh kondisi cuaca.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 196 rumah sakit di Jakarta akan memberikan layanan 24 jam bagi warga.
"Tidak hanya itu, seluruh faskes ini juga telah siap melakukan langkah antisipasi dan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terkena penyakit karena polusi udara," kata Ani dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Menurut Ani, penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat. Hal itu disimpulkan salah satunya dengan melihat tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tidak mengalami kenaikan drastis.
"Data kesakitan terhadap penyakit yang berhubungan dengan kualitas udara tidak sehat, yaitu ISPA, pneumonia, asma, dan lainnya, secara umum saya bisa sampaikan, untuk tahun 2023, tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi," ujarnya.
Ani menjelaskan pada 2020 dan 2021 saat terjadi pandemi Covid-19, angka kesakitan relatif turun. Namun pada 2023, tren angka kesakitannya masih relatif sama dibandingkan 2018 dan 2019, sebelum pandemi. Dengan kata lain, angka kesakitan tidak mengalami perubahan signifikan, masih naik turun karena terpengaruh kondisi cuaca.
Lihat Juga :