Bupati Lombok Utara Buka Gebyar Pekan Pajak Bumi Bangunan

Kamis, 08 Agustus 2019 - 11:41 WIB
Bupati Lombok Utara...
Bupati Lombok Utara Buka Gebyar Pekan Pajak Bumi Bangunan
A A A
TANJUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diberikan otoritas mengelola pajak (taxing power)sebagai bentuk kongkret implementasi otonomi daerah sesuai amanat undang-undang dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Terkait hal tersebut, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar membuka Gebyar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Acara tersebut bertajuk Pajak Anda Untuk Membangun Lombok Utara, diselenggarakan di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Rabu (7/8/2019).

Najmul Akhyar dalam sambutannya mengatakan, Bapenda bertugas memikirkan, mengakumulasi pajak sebaik-baiknya. Karena membayar pajak adalah salah satu cara ikut membantu pemerintah menyejahterakan rakyat lewat pajak.

"Potensi Lombok Utara cukup besar kalau kita kelola dengan maksimal. Tentu kita bisa melakukan lompatan, kalau secara bersama-sama mengakumulasi pajak dengan target yang bisa dicapai," tuturnya.

Parawisata potensi terbaik, lanjutnya, bukan berarti menduakan aspek lainnya. Apabila aspek lain bisa mendukung sektor pariwisata, tentu aspek lain terjadi pula sirkulasi ekonomi yang prospek. Dengan demikian bukan hanya pariwisata yang maju tetapi yang lain juga maju.

“Pasar hortikultura belum kita tindak lanjuti. Saya berharap dinas yang berkaitan dengan pasar, segera mengajak pedagang kita untuk mengisi tempat itu. Jangan menghabiskan anggaran untuk membangun tetapi tidak ditindaklanjuti,” tandas bupati.

Kepala Bapenda Lombok Utara Zulfadli menjelaskan, setelah dikeluarkannya UU No 28/2009, kewenangan pajak yang mestinya dikelola pemerintah pusat diserahkan ke daerah. Salah satunya melaui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Pajak Daerah KLU yang substansinya mendapatkan mandat dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

"Sedangkan untuk pemungutan pajak pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah juga memiliki hak untuk melakukan penilaian, perhitungan dan pemungutan pajak," kata Zulfaldi.

Kegiatan gebyar pajak dan gerakan membayar pajak berlangsung meriah. Dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pengelola PBB-P2 tingkat BKP, kecamatan, desa, pembekel dan kadus. Acara ditutup dengan pelayanan pembayaran PBB-P2 secara simbolis oleh GM Hotel Jambu Luwuk Gili Trawangan.
(akn)
Berita Terkait
Plt Bupati Lombok Utara...
Plt Bupati Lombok Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Media
Dandim 1606/Lobar Silaturahmi...
Dandim 1606/Lobar Silaturahmi Bersama Bupati dan Forkopimda KLU
Pemkab Lombok Utara...
Pemkab Lombok Utara Siap Tindaklanjuti Saran DPRD
12 Tahun KLU, Pemda...
12 Tahun KLU, Pemda Berikan Penghargaan Kepada Mantan Sekda dan ASN
Lombok Utara Gelar Jumpa...
Lombok Utara Gelar Jumpa Pers Ikuti Protokol Covid-19
TMMD ke-107 Tahun 2020...
TMMD ke-107 Tahun 2020 Lombok Utara Ditutup Danrem 162/WB
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
21 menit yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
8 jam yang lalu
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
9 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
10 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved