Sebanyak 25 Ruas Jalan Ganjil-Genap Tersedia Busway

Kamis, 08 Agustus 2019 - 07:49 WIB
Sebanyak 25 Ruas Jalan...
Sebanyak 25 Ruas Jalan Ganjil-Genap Tersedia Busway
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjamin kualitas dan ketersediaan angkutan umum yang melayani 25 ruas jalan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Karena itu, masyarakat diminta meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum saat perluasan sistem ganjil genap diberlakukan. “Saya menjamin sistem angkutan umum sudah baik di 25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kemarin.

Syafrin menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi, jarak antar-kedatangan (headway) angkutan umum di 25 ruas jalan tersebut sudah teratur. Sebab, transjakarta di ruas-ruas jalan tersebut beroperasi di jalur khusus. “Untuk koridor Transjakarta pada koridor ganjil genap ini kami tetapkan sudah dedicated lane, artinya untuk headway dan frekuensinya bisa kita jamin sehingga perjalanan lebih lancar," katanya.

Dia mengatakan, waktu pelaksanaan tetap sama dengan ganjil genap yang berlaku saat ini, yakni pagi dan sore. Hanya saja ada penambahan waktu pada sore yang biasanya pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB. Menurutnya, penambahan waktu satu jam tersebut lantaran kondisi lalu lintas saat itu masih dalam jam sibuk. “Hal yang menarik dari kebijakan ini adalah untuk pengecualian kendaraan listrik tidak terkena ganjil genap," ungkapnya.

Pemprov DKI resmi mengeluarkan kebijakan perluasan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Jakarta. Mulai kemarin hingga 8 September mendatang, Dinas Perhubungan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pengendara.

Menurut Syafrin, ada empat peraturan baru dan berbeda yang harus diketahui masyarakat mengenai perluasan ganjil genap ini. Peraturan ini berbeda dengan yang sebelumnya diberlakukan pada waktu Asian Games 2018, ganjil-genap yang diperluas. Di antaranya ruas jalan bertambah.

Syafrin mengungkapkan, jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ganjil genap, kini bertambah 16 ruas jalan, sehingga menjadi 25 koridor. Kemudian waktu pelaksanaannya lebih lama. Khususnya pada sore hari yakni selama lima jam. Sedangkan pada pagi hari masa berlaku peraturan tersebut tak berubah dari pukul 06.00-10.00 WIB.

Yang menarik kata dia dari peraturan ini, adalah memberi pengecualian untuk kendaraan listrik yang akan beroperasi di jalan Ibu Kota. "Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Gubernur," ungkapnya. Syafrin menambahkan, sebelumnya penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan masuk dan keluar jalan tol sempat berlaku pada masa perhelatan Asian Games.

Sempat ditiadakan, kini sistem itu diterapkan kembali pada ruas-ruas tersebut. “Pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll, ini juga kita hapuskan jadi ke depan seluruh kendaraan yang dari tol begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," tuturnya. Kebijakan perluasan ganjil genap ini dinilai tidak tepat meskipun alasannya untuk pengendalian kemacetan.

Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya membangun angkutan umum yang terintegrasi dengan baik jika ingin mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Yang sekarang saja polisi ampun-ampun karena harus melototi pelat nomor. Kalau sekarang diperluas (aturan ganjil genap kendaraan) itu kasian polisi sama ibu polwan," ujar Tigor.

Menurutnya, transportasi umum yang terintegrasi sekarang seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Transjakarta serta Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek belum maksimal. Masyarakat masih terkendala untuk ke tempat tujuan. "Sekarang malah makin banyak transportasi online. Pengalaman di India itu ketika angkutan umumnya bagus ojek onlinen-nya pelan-pelan angkat kaki," ucapnya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengaku akan terus melakukan evaluasi perluasan wilayah ganjil genap yang akan diberlakukan oleh Dishub DKI Jakarta. "Kita kaji dari waktu ke waktu kita analisa selalu kita lakukan evaluasi kita mendengar masukan dari siapapun," ujarnya.

Menurut dia, salah satu permasalahan lalu lintas di Jakarta adalah meningkatnya pertumbuhan kendaraan. Maka dari itu, program ganjil genap dapat menjadi salah satu langkah pemecahan permasalahan yang terjadi. “Melihat pertumbuhan kendaraan, dengan melihat pergerakan kepadatan di jalan, untuk itulah (program ganjil genap) jawaban yang bisa dilakukan," tuturnya
(don)
Berita Terkait
Atasi Kemacetan Jakarta,...
Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI
Kebijakan Strategis...
Kebijakan Strategis Pemprov DKI Atasi Kemacetan Jakarta Harus Dievaluasi
Jakarta Tak Lagi Macet,...
Jakarta Tak Lagi Macet, Pengamat: Konsekuensi Logis di Masa Pandemi
Hore… Jakarta Bukan...
Hore… Jakarta Bukan Lagi Kota Termacet di Dunia, Kok Netizen Rame Lagi
Jakarta Tetap Macet...
Jakarta Tetap Macet Meski Pemprov DKI Terapkan WFH Bagi 50 Persen ASN
Atasi Macet Jakarta,...
Atasi Macet Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pemprov Berkolaborasi dengan Kota Penyangga
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
34 menit yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
39 menit yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
1 jam yang lalu
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
2 jam yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
4 jam yang lalu
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved