Lagi Asyik Pacaran, Remaja Bekasi Dibegal Geng Motor

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:53 WIB
Lagi Asyik Pacaran,...
Lagi Asyik Pacaran, Remaja Bekasi Dibegal Geng Motor
A A A
JAKARTA - Gerombolan geng motor bersenjatakan celurit kembali beraksi di Jalan Columbus, RT 3/5, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (7/8/2019) dinihari. Akibatnya, korban Hasan Basri (25) dan Irma Agustin (25) harus kehilangan telepon genggamnya yang diambil paksa kawanan tersebut.

"Korban tidak terluka, hanya di ancam akan dibacok celurit jika tidak menyerahkan barang berharga," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. Menurutnya, kawanan geng motor tersebut berjumlah tujuh orang dengan menggunakan beberapa sepeda motor.

Peristiwa itu pembegalan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, duo sejoli yang sedang dimabuk asmara tersebut dicegat di Jalan Colombus. Setelah dicegat, salah satu dari tujuh orang pelaku mengeluarkan sebilah celurit. Pelaku menempelkan senjata tajam itu ke tubuh Hasan dan meminta sejumlah barang berharga.

Karena takut dianiaya, kata dia, korban terpaksa menyerahkan telepon selularnya kepada para pelaku tersebut. Takut diminta kendaraan roda duanya diambil kawanan ini, kedua korban langsung melarikan diri. Sementara, kawanan ini tetap mengejar korban, karena banyak warga, korban akhirnya selamat.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Bantar Gebang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menggelar operasi dan mengidentifikasi salah satu pelakunya. "Kami amankan satu pelaku dengan nama Salman ditempat persembunyiannya," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang, Kompol Siswo menambahkan, saat ini tersangka Salman masih diminta keterangan terkait siapa saja yang ikut dalam aksi perampokan tersebut. "Kita sudah identifikasi enam pelaku lainnya, kami minta mereka segera menyerahkan diri, atau kita ambil tindakan tegas," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku Salman dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dengan Kekerasan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Adapun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku yaitu sebilah celurit dan Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam bernomor polisi B-3680-FTU serta ponsel milik korban.
(ysw)
Berita Terkait
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Polres Way Kanan Patroli di Jalinsum Bersenjata Lengkap
Kronologi Begal Motor...
Kronologi Begal Motor Tewas Tertabrak Mobil saat Kabur ke Gunung Putri
Tingkat Kriminalitas...
Tingkat Kriminalitas di Sumsel Tahun 2021 Alami Kenaikan
Buronan Begal Motor...
Buronan Begal Motor Ditangkap Polisi saat Pulang ke Rumah
Modus Palang Kayu, Komplotan...
Modus Palang Kayu, Komplotan Begal Motor Hen Pelawe Dibekuk
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Putin Isyaratkan Rudal...
Putin Isyaratkan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia akan Gempur Ukraina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved