Awas, Merokok Sembarangan di Kepulauan Mentawai Didenda Rp50 Juta

Selasa, 06 Agustus 2019 - 14:56 WIB
Awas, Merokok Sembarangan...
Awas, Merokok Sembarangan di Kepulauan Mentawai Didenda Rp50 Juta
A A A
MENTAWAI - Jajaran DPRD Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menerbitkan Peraturan Deerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok pada minggu ini. Penebitan itu bertujuan untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat luas, di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Bagi yang kedapatan melanggar Perda tersebut akan disanksi teguran dan bahkan uang denda maksimal Rp50 juta.

"Penetapan Perda ini untuk menjamin hak asasi yang tidak merokok dan juga hak asasi yang merokok, ini demi kepentingan kesehatan masyarakat luas, dendanya maksimal Rp50 juta," kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa, Selasa (6/8/2019).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, dampak rokok di Mentawai sangat tinggi baik dari sisi ekonomi mau pun kesehatan. "Kalau kita lihat dari sisi ekonomi bisa menghabiskan biaya, padahal uang untuk beli rokok itu bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, selain itu risiko sangat tinggi baik yang perokok aktif maupun perokok pasif," terangnya.

Daerah yang dilarang untuk merokok sesuai dengan Perda tersebut adalah area fasilitas publik atau pelayanan umum di antaranya rumah sakit, puskesmas, gedung atau ruang perkantoran, bandara, kapal penumpang.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan dalam perda tersebut anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan untuk membeli rokok.

"Ini kita mulai sasar generasi muda yang harus sehat, jauh dari asap rokok, penting juga bagi orang tua memberikan contoh kepada anak untuk tidak merokok di rumah atau dekat anak, karena anak bisa meniru," ucapnya.

Lahmuddin memberikan contoh dimana setiap mendaftar menjadi TNI atau Polri sering kali di Mentawai kendalanya karena paru-paru yang tidak sehat. "Itu disebabkan rokok, jadi kita harus bekerja keras merubah pola atau kebiasaan untuk tidak lagi merokok," katanya.

Untuk pengawasan pelaksaan Perda tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Polisi Pamong Praja akan melakjukan pengawasan di lokasi yang dilarang merokok.
(nag)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
7 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
44 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
58 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
1 jam yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
1 jam yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved