Awas, Merokok Sembarangan di Kepulauan Mentawai Didenda Rp50 Juta
A
A
A
MENTAWAI - Jajaran DPRD Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menerbitkan Peraturan Deerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok pada minggu ini. Penebitan itu bertujuan untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat luas, di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bagi yang kedapatan melanggar Perda tersebut akan disanksi teguran dan bahkan uang denda maksimal Rp50 juta.
"Penetapan Perda ini untuk menjamin hak asasi yang tidak merokok dan juga hak asasi yang merokok, ini demi kepentingan kesehatan masyarakat luas, dendanya maksimal Rp50 juta," kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa, Selasa (6/8/2019).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, dampak rokok di Mentawai sangat tinggi baik dari sisi ekonomi mau pun kesehatan. "Kalau kita lihat dari sisi ekonomi bisa menghabiskan biaya, padahal uang untuk beli rokok itu bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, selain itu risiko sangat tinggi baik yang perokok aktif maupun perokok pasif," terangnya.
Daerah yang dilarang untuk merokok sesuai dengan Perda tersebut adalah area fasilitas publik atau pelayanan umum di antaranya rumah sakit, puskesmas, gedung atau ruang perkantoran, bandara, kapal penumpang.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan dalam perda tersebut anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan untuk membeli rokok.
"Ini kita mulai sasar generasi muda yang harus sehat, jauh dari asap rokok, penting juga bagi orang tua memberikan contoh kepada anak untuk tidak merokok di rumah atau dekat anak, karena anak bisa meniru," ucapnya.
Lahmuddin memberikan contoh dimana setiap mendaftar menjadi TNI atau Polri sering kali di Mentawai kendalanya karena paru-paru yang tidak sehat. "Itu disebabkan rokok, jadi kita harus bekerja keras merubah pola atau kebiasaan untuk tidak lagi merokok," katanya.
Untuk pengawasan pelaksaan Perda tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Polisi Pamong Praja akan melakjukan pengawasan di lokasi yang dilarang merokok.
Bagi yang kedapatan melanggar Perda tersebut akan disanksi teguran dan bahkan uang denda maksimal Rp50 juta.
"Penetapan Perda ini untuk menjamin hak asasi yang tidak merokok dan juga hak asasi yang merokok, ini demi kepentingan kesehatan masyarakat luas, dendanya maksimal Rp50 juta," kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa, Selasa (6/8/2019).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, dampak rokok di Mentawai sangat tinggi baik dari sisi ekonomi mau pun kesehatan. "Kalau kita lihat dari sisi ekonomi bisa menghabiskan biaya, padahal uang untuk beli rokok itu bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, selain itu risiko sangat tinggi baik yang perokok aktif maupun perokok pasif," terangnya.
Daerah yang dilarang untuk merokok sesuai dengan Perda tersebut adalah area fasilitas publik atau pelayanan umum di antaranya rumah sakit, puskesmas, gedung atau ruang perkantoran, bandara, kapal penumpang.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan dalam perda tersebut anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan untuk membeli rokok.
"Ini kita mulai sasar generasi muda yang harus sehat, jauh dari asap rokok, penting juga bagi orang tua memberikan contoh kepada anak untuk tidak merokok di rumah atau dekat anak, karena anak bisa meniru," ucapnya.
Lahmuddin memberikan contoh dimana setiap mendaftar menjadi TNI atau Polri sering kali di Mentawai kendalanya karena paru-paru yang tidak sehat. "Itu disebabkan rokok, jadi kita harus bekerja keras merubah pola atau kebiasaan untuk tidak lagi merokok," katanya.
Untuk pengawasan pelaksaan Perda tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Polisi Pamong Praja akan melakjukan pengawasan di lokasi yang dilarang merokok.
(nag)