Kemenhub Dukung Langkah DKI Batasi Usia Angkutan Umum

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 07:05 WIB
Kemenhub Dukung Langkah...
Kemenhub Dukung Langkah DKI Batasi Usia Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub mendukung langkah Pemprov DKI menerapkan pembatasan usia angkutan umum. Diharapkan langkah tersebut bisa meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

“Kita apresiasi, saya kira itu bisa akan meningkatkan standar pelayanan minimum kepada masyarakat secara bertahap. Kalau secara umum pemerintah melalui Direktorat Darat sudah menerapkan usia angkutan bus pariwisata 15 tahun dan bus reguler 25 tahun,” ungkap Direktur Jenderal Perhubunhan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada SINDOnews, Jumat, 2 Agustus 2019 kemarin.

Menurut dia dengan pembatasan tersebut operator bisa meningkatkan layanan pelayanannya kepada penumpang. Dengan begitu layanan kepada pelanggan bisa terjaga. “Masing-masing diatur di Peraturan Pemtero No 117/2019 dan PM 44 tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek,” ungkapnya.( Baca: Lebih dari 10 Tahun, Angkot Dilarang Beroperasi di Jakarta )

Sementara Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, semua operator sudah menerapkan aturan tersebut melalui perusahaan-perusahaan otobus yang terdaftar. “Ini sudah berjalan ya. Kita bersyukur kalau Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan yang sama melalui Peraturan Daerah. Tentu kami juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, karena payung hukumnya ada di regulator angkutan darat Kemenhub,” ujarnya.

Dia menambahkan, total angkutan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Bus Pariwisata melalui operator yang terdaftar mencapai 844 operator yang terdiri atas AKAP 264 perusahaan otobus (operator) dan sebanyak 580 untuk angkutan bus Pariwisata. “Jumlah tersebut sudah menerapkan standar pelayanan minimum melalui pembatasan usia angkutan bus. Kalau ada yang melanggar tentu ada juga sanksinya,” ujarnya.

Sementara itu pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno mengatakan, penerapan standar pelayanan minimum transportasi yang ditetapkan pemerintah sudah seharusnya dibuat. Apalagi dengan kondisi angkutan umum seperti angkot yang beroperasi di Jakarta. "Yang kita butuhkan tentu saja adalah ketegasan pemerintah daerah DKI mengimplementasikan aturan ini,” ujarnya.

Menurut dia, angkutan umum atau angkot banyak keluhan, bukan hanya pelayanan namun juga dari sisi keamanan. “Kalau ada batasan usia kita berharap ini bisa diimplementasikan dengan jelas dan harus tegas. Sebab bagaimanapun, pelanggan atau penumpang yang merasakan dampaknya,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Ajukan Ranperda...
Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Penumpang Angkutan Umum...
Penumpang Angkutan Umum di DKI Turun 88 Persen Selama PSBB
Respons Kemenhub, Pemprov...
Respons Kemenhub, Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Penumpang Angkutan Umum
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Ini Jam Operasional...
Ini Jam Operasional Angkutan Umum saat Penyekatan Jakarta
Berita Terkini
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
1 jam yang lalu
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
1 jam yang lalu
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
1 jam yang lalu
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
2 jam yang lalu
Geger Jalan Ambles di...
Geger Jalan Ambles di Lenteng Agung, Rano: Sinkhole Bisa Terjadi di Titik Lain
3 jam yang lalu
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved