Datangi DPRD Sumsel, Warga Mesuji Tuntut Pengembalian Lahan
A
A
A
PALEMBANG - Puluhan warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir mendatangi kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dikembalikannya hak kepemilikan lahan yang direbut pihak perusahaan perkebunan sejak 29 tahun lalu.
Koordinator aksi Nawawi mengatakan, berawal dari bukti kepemilikan tanah seluas 856 hektare yang merupakan tanah warisan milik warga yakni Ibrahim Idris yang ada di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. Selama ini lahan tersebut dijadikan warga untuk perkebunan dan pertanian yang dikenal dengan istilah talang.
"Objek tanah tersebut memiliki surat yang sah yang ditandatangani oleh Camat Mesuji dan dinyatakan sah oleh Pemerintah Kabupaten OKI," ujar Nawawi di halaman kantor DPRD Sumsel, Jumat (2/8/2019).
Nawawi mengatakan, pihaknya meminta DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel agar memediasi warga dengan perusahaan, serta mengembalikan hak warga yang direbut oleh PT Aek Tarum yang kini bernama PT Sampoerna Agro.
"Berulang kali diadakan perundingan yang dimediasi oleh Pemkab OKI antara keluarga masyarakat dan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak mengganti untung ataupun memberikan kompensasi yang pantas," kata Nawawi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah yang menerima warga mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kekuhan masyarakat tersebut.
"Kok tanah rakyat diambil. Sementara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu berada di Desa Tegal Sari. Itu tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan norma-norma hukum yang ada," ujar Chairul S Matdiah.
Wakil Ketua DPRD Sumsel itu juga segera memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan, termasuk memanggil pihak eksekutif dengan menyurati Gubernur Sumsel untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Permasalahannya akan kita selesaikan. Secepat mungkin kita adakan pertemuan," tandasnya.
Koordinator aksi Nawawi mengatakan, berawal dari bukti kepemilikan tanah seluas 856 hektare yang merupakan tanah warisan milik warga yakni Ibrahim Idris yang ada di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. Selama ini lahan tersebut dijadikan warga untuk perkebunan dan pertanian yang dikenal dengan istilah talang.
"Objek tanah tersebut memiliki surat yang sah yang ditandatangani oleh Camat Mesuji dan dinyatakan sah oleh Pemerintah Kabupaten OKI," ujar Nawawi di halaman kantor DPRD Sumsel, Jumat (2/8/2019).
Nawawi mengatakan, pihaknya meminta DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel agar memediasi warga dengan perusahaan, serta mengembalikan hak warga yang direbut oleh PT Aek Tarum yang kini bernama PT Sampoerna Agro.
"Berulang kali diadakan perundingan yang dimediasi oleh Pemkab OKI antara keluarga masyarakat dan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak mengganti untung ataupun memberikan kompensasi yang pantas," kata Nawawi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah yang menerima warga mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kekuhan masyarakat tersebut.
"Kok tanah rakyat diambil. Sementara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu berada di Desa Tegal Sari. Itu tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan norma-norma hukum yang ada," ujar Chairul S Matdiah.
Wakil Ketua DPRD Sumsel itu juga segera memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan, termasuk memanggil pihak eksekutif dengan menyurati Gubernur Sumsel untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Permasalahannya akan kita selesaikan. Secepat mungkin kita adakan pertemuan," tandasnya.
(rhs)