Napi Lapas Jelekong Kendalikan Peredaran Narkoba di Cimahi
A
A
A
CIMAHI - Peredaran narkoba di Cimahi, Jawa Barat diduga dikendalikan (bandar) oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong. Terbongkarnya kasus ini berawal saat Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan pengedar yang menyuplai narkoba ke Lapas Jelekong.
Polisi mengamankan sejumlah pelaku pengedar narkotika yang juga berperan sebagai kurir.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, seorang pelaku berinisial CR (20), warga Kampung Neglasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, ditangkap di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (8/7/2019).
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya, yakni AK (28), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, KBB, hanya beberapa jam setelah CR diamankan.
Keduanya mengatakan jika pengendali peredaran narkotika yang melibatkan mereka dilakukan dari dalam Lapas Jelekong oleh seorang tahanan. (Baca juga: Oknum Sipir Lapas Kendari Pasok Sabu dan Ganja untuk Narapidana)
"Dari informasi itu kami langsung koordinasi dengan pihak Lapas Jelekong, sehingga diamankan pelaku DK (33) yang berstatus tahanan. Meski dalam tahanan tapi pelaku ini masih mengendalikan peredaran narkotika di luar Lapas," terang Rusdy dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2019).
Kepada petugas tersangka DK mengaku ada dua pelaku lainnya yang menjadi kurir dan pengedar di bawah kendalinya, yaitu SW (25) dan MA (20).
Mereka lalu turut diamankan pada Rabu (24/7/2019) serta Kamis tanggal (25/7/2019) di Cipatat, KBB. Total sindikat ini mengedarkan narkoba dengan lima orang anggota meski tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang belum ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sabu seberat 32 gram dan ganja kering siap edar seberat 450 gram," sebutnya.
Kalapas Jelekong Kelas II A Bandung, Gun Gun Gunawan mengatakan, pelaku DK merupakan tahanan Lapas Jelekong ysng merupakan pindahan dari Lapas Cianjur dengan kasus narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berkomunikasi dengan sindikatnya yang ada di luar menggunakan handphone atau berkomunikasi langsung menggunakan kode-kode yang hanya dipahami mereka.
Disinggung soal pengamanan di dalam Lapas, dia mengklaim rutin melakukan pemeriksaan setiap dua kali dalam seminggu.
Termasuk pemeriksaan saat ada kunjungan (besuk) dan juga untuk barang yang diterima pelaku dari keluarga. Melihat cara kerjanya, diakui jika pelaku dari dalam Lapas cukup kreatif karena bisa mengendalikan transaksi orang-orangnya di luar Lapas.
"Pelaku ini pindahan dari Cianjur dengan kasus yang sama, yakni narkoba. Masa hukumannya lima tahun, tapi dengan terbongkarnya kasus ini dipastikan hukumannya akan lebih berat," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah pelaku pengedar narkotika yang juga berperan sebagai kurir.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, seorang pelaku berinisial CR (20), warga Kampung Neglasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, ditangkap di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (8/7/2019).
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya, yakni AK (28), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, KBB, hanya beberapa jam setelah CR diamankan.
Keduanya mengatakan jika pengendali peredaran narkotika yang melibatkan mereka dilakukan dari dalam Lapas Jelekong oleh seorang tahanan. (Baca juga: Oknum Sipir Lapas Kendari Pasok Sabu dan Ganja untuk Narapidana)
"Dari informasi itu kami langsung koordinasi dengan pihak Lapas Jelekong, sehingga diamankan pelaku DK (33) yang berstatus tahanan. Meski dalam tahanan tapi pelaku ini masih mengendalikan peredaran narkotika di luar Lapas," terang Rusdy dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2019).
Kepada petugas tersangka DK mengaku ada dua pelaku lainnya yang menjadi kurir dan pengedar di bawah kendalinya, yaitu SW (25) dan MA (20).
Mereka lalu turut diamankan pada Rabu (24/7/2019) serta Kamis tanggal (25/7/2019) di Cipatat, KBB. Total sindikat ini mengedarkan narkoba dengan lima orang anggota meski tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang belum ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sabu seberat 32 gram dan ganja kering siap edar seberat 450 gram," sebutnya.
Kalapas Jelekong Kelas II A Bandung, Gun Gun Gunawan mengatakan, pelaku DK merupakan tahanan Lapas Jelekong ysng merupakan pindahan dari Lapas Cianjur dengan kasus narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berkomunikasi dengan sindikatnya yang ada di luar menggunakan handphone atau berkomunikasi langsung menggunakan kode-kode yang hanya dipahami mereka.
Disinggung soal pengamanan di dalam Lapas, dia mengklaim rutin melakukan pemeriksaan setiap dua kali dalam seminggu.
Termasuk pemeriksaan saat ada kunjungan (besuk) dan juga untuk barang yang diterima pelaku dari keluarga. Melihat cara kerjanya, diakui jika pelaku dari dalam Lapas cukup kreatif karena bisa mengendalikan transaksi orang-orangnya di luar Lapas.
"Pelaku ini pindahan dari Cianjur dengan kasus yang sama, yakni narkoba. Masa hukumannya lima tahun, tapi dengan terbongkarnya kasus ini dipastikan hukumannya akan lebih berat," ujarnya.
(shf)