Rampas Mobil dan Aniaya Korban, Suami Istri Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:17 WIB
Rampas Mobil dan Aniaya Korban, Suami Istri Ini Dibekuk Polisi
Rampas Mobil dan Aniaya Korban, Suami Istri Ini Dibekuk Polisi
A A A
BENGKULU - Aksi perampasan mobil dilakukan oleh pasangan suami istri KW (29) dan RS (20). Tak hanya merampas, pasangan ini juga menganiaya korbannya dengan potongan besi.

‌"Para pelaku mencarter mobil korban dari bandara Fatmawati Bengkulu, menuju Lubuk Linggau. Dan mereka minta dijemput di bandara. Dipukul menggunakan potongan besi," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Yusiadi.

‌Paara pelaku yang merupakan warga Jalan Hibrida Ujung, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu ini, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Kepahiang bersama jajaran Polsek Ujan Mas pada, Selasa (30/7/2019).

‌Keduanya diringkus beserta barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BD 1248 AV, berikut STNK mobil tersebut, juga sepotong besi yang digunakan memukul supir, serta 1 buah lakban hitam.

‌Yusiadi mengatakan, pelaku merampas kendaraan di Simpang Pengadilan, Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dalam perjalanan kembali ke Kota Bengkulu dari Lubuk Linggau ini, kemudi diambil alih oleh pelaku RS.

Dalam perjalanan ini, korban tertidur di kursi samping supir, sementara pelaku KW duduk dibangku bagian belakang tepat di belakang tempat duduk korban.

‌Setelah menghentikan kendaraan, pelaku KW langsung memukul bagian kepala korban dengan potongan besi, RS juga ikut membantu memegangi korban. Merasa dirinya terancam korban segera menyelamatkan diri dan lari ke rumah warga.

‌"Mendapatkan laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang langsung bergerak. Kedua tersangka berhasil diamankan tepat di depan Mapolsek Ujan Mas, berikut sejumlah barang bukti,” pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9007 seconds (0.1#10.140)