Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Upaya Penyelundupan 29,5 Kg Sabu
A
A
A
SURABAYA - Bea Cukai semakin jeli dalam mengawasi peredaran barang impor di wilayah Jawa Timur. Hal ini terbukti dari penindakan narkotika dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Sampang dan Jember. Modus penyelundupan tersebut, menggunakan barang kiriman melalui jasa titipan dan diberitahukan sebagai impor peralatan rumah tangga.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan bahwa atas kasus ini jajarannya berhasil mengamankan 29,5 Kg sabu. “Penindakan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Februari hingga Juli 2019,” ungkap Purwantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Bea Cukai tidak bergerak sendiri dalam melakukan penindakan ini, melainkan hasil koordinasi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk memeriksa secara mendalam atas impor barang kiriman.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga NPP berupa methamphetamine HCl sebanyak 29.5 gram dalam 62 bungkusan yang disembunyikan didalam ember compound cat tube Sealant, botol heavy duty grease (Gemuk), dan paket deterjen dan sabun.
Saat ini barang bukti tersebut dilakukan pengambilan contoh dan uji di Balai Laboraturium Bea Cukai Kelas II Surabaya dinyatakan sebagai sabu (methamphetamine HCl )dan termasuk dalam Narkotika Golongan I.
“Terhadap barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Purwantoro.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan bahwa atas kasus ini jajarannya berhasil mengamankan 29,5 Kg sabu. “Penindakan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Februari hingga Juli 2019,” ungkap Purwantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Bea Cukai tidak bergerak sendiri dalam melakukan penindakan ini, melainkan hasil koordinasi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk memeriksa secara mendalam atas impor barang kiriman.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga NPP berupa methamphetamine HCl sebanyak 29.5 gram dalam 62 bungkusan yang disembunyikan didalam ember compound cat tube Sealant, botol heavy duty grease (Gemuk), dan paket deterjen dan sabun.
Saat ini barang bukti tersebut dilakukan pengambilan contoh dan uji di Balai Laboraturium Bea Cukai Kelas II Surabaya dinyatakan sebagai sabu (methamphetamine HCl )dan termasuk dalam Narkotika Golongan I.
“Terhadap barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Purwantoro.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(akn)