Bea Cukai Batam Re-ekspor Tujuh Kontainer Limbah B3
A
A
A
BATAM - Menindaklanjuti importasi kontainer berisi limbah plastik mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sekaligus menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari importasi barang-barang yang berbahaya dan mencemari lingkungan, Bea Cukai Batam pada Selasa (30/7/2019), mengimpor kembali (re-ekspor) tujuh kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total 49 kontainer yang akan di-re-ekspor. "Ini adalah tujuh dari 49 kontainer yang akan kami re-ekspor. Dua kontainer akan dikirim ke Perancis sedangkan lima lagi ke Hongkong. Selanjutnya, pengiriman akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan," jelasnya, melalu keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga, menurut Susila, akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector. Penegahan dan reekspor limbah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak.
Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Julianty yang turut hadir dalam re-ekspor ini menjelaskan bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan masuk Indonesia, sedangkan untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan. Namun, ia menegaskan.
“Kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Re-ekspor hari ini diharapkan menjadi himbauan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan bahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 dalam kegiatan usahanya, karena dapat membahayakan lingkungan.”
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total 49 kontainer yang akan di-re-ekspor. "Ini adalah tujuh dari 49 kontainer yang akan kami re-ekspor. Dua kontainer akan dikirim ke Perancis sedangkan lima lagi ke Hongkong. Selanjutnya, pengiriman akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan," jelasnya, melalu keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga, menurut Susila, akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector. Penegahan dan reekspor limbah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak.
Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Julianty yang turut hadir dalam re-ekspor ini menjelaskan bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan masuk Indonesia, sedangkan untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan. Namun, ia menegaskan.
“Kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Re-ekspor hari ini diharapkan menjadi himbauan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan bahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 dalam kegiatan usahanya, karena dapat membahayakan lingkungan.”
(akn)