Bea Cukai Batam Re-ekspor Tujuh Kontainer Limbah B3

Rabu, 31 Juli 2019 - 16:13 WIB
Bea Cukai Batam Re-ekspor...
Bea Cukai Batam Re-ekspor Tujuh Kontainer Limbah B3
A A A
BATAM - Menindaklanjuti importasi kontainer berisi limbah plastik mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sekaligus menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari importasi barang-barang yang berbahaya dan mencemari lingkungan, Bea Cukai Batam pada Selasa (30/7/2019), mengimpor kembali (re-ekspor) tujuh kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total 49 kontainer yang akan di-re-ekspor. "Ini adalah tujuh dari 49 kontainer yang akan kami re-ekspor. Dua kontainer akan dikirim ke Perancis sedangkan lima lagi ke Hongkong. Selanjutnya, pengiriman akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan," jelasnya, melalu keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga, menurut Susila, akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector. Penegahan dan reekspor limbah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak.

Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Julianty yang turut hadir dalam re-ekspor ini menjelaskan bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan masuk Indonesia, sedangkan untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan. Namun, ia menegaskan.

“Kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Re-ekspor hari ini diharapkan menjadi himbauan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan bahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 dalam kegiatan usahanya, karena dapat membahayakan lingkungan.”
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
2 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
3 jam yang lalu
Infografis
Stop Ekspor Suku Cadang...
Stop Ekspor Suku Cadang Jet Tempur Siluman F-35 ke Israel!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved