4 Tahun Tarik Pungli, Kadus-Kelian Banjar di Kintamani Bali Ditangkap
A
A
A
BANGLI - Kepala Dusun dan Kelian Banjar Sudihati, Kintamani, Bali ditangkap tim khusus (timsus) Polres Bangli karena melakukan pungli selama empat tahun kepada warga pendatang.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP M Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan, Kepala Dusun Sudihati, Kintamani, Bangli, Bali, Dahlan (45) bersama Kelian Banjar Sudihati, Ali Usman (38) diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Timsus Polres Bangli, Bali.
"Keduanya tertangkap tangan beserta barang bukti sejumlah uang tunai karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para penduduk pendatang," katanya, Selasa (30/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pungli tersebut dilakukan pelaku sejak empat tahun terakhir dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta.
Kedua pelaku melakukan pungli kepada penduduk pendatang atau nonpermanen yang tinggal di wilayah Desa Kintamani.
Modusnya, mereka mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang dan berkewajiban melaporkan diri kepada kepala lingkungan.
Pelaku mewajibkan penduduk pendatang mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar uang sebesar Rp350.000.
Selain itu, penduduk pendatang juga diwajibkan menandatangani surat rekomendasi Kelian Banjar Dinas Sudihati agar dipertimbangkan menjadi penduduk kintamani, serta surat pernyataan selaku penampung penduduk pendatang.
Dalam OTT tersebut, timsus berhasil mengamankan Ali Usman yang tertangkap tangan menerima tiga amplop berisikan uang masing-masing Rp250.000 hasil nego para korban dengan pelaku.
Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah yang diakui pelaku merupakan sisa hasil pungli sejak 2015.
Barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa buku catatan warga penduduk pendatang musiman yang sudah membayar, stempel Kelian Adat Sudihati, buku besar catatan penduduk, dan satu bendel berkas administrasi.
Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut atas inisiatif merek sendiri. Terungkap juga bahwa sejak empat tahun terakhir tercatat tiga puluh pendatang telah menjadi korbannya dengan total pungutan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah.
Uang yang didapatkan dari hasil pungli tersebut diakui pelaku untuk membantu operasional dan pembangunan sarana prasarana di Banjar Sudihati.
Kasatreskrim menjelaskan, pungutan tersebut tidak diatur dalam peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penyalahgunaan Kewenangan yang ada padanya selaku perangkat desa.
Kedua pelaku juga dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 12 a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP M Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan, Kepala Dusun Sudihati, Kintamani, Bangli, Bali, Dahlan (45) bersama Kelian Banjar Sudihati, Ali Usman (38) diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Timsus Polres Bangli, Bali.
"Keduanya tertangkap tangan beserta barang bukti sejumlah uang tunai karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para penduduk pendatang," katanya, Selasa (30/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pungli tersebut dilakukan pelaku sejak empat tahun terakhir dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta.
Kedua pelaku melakukan pungli kepada penduduk pendatang atau nonpermanen yang tinggal di wilayah Desa Kintamani.
Modusnya, mereka mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang dan berkewajiban melaporkan diri kepada kepala lingkungan.
Pelaku mewajibkan penduduk pendatang mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar uang sebesar Rp350.000.
Selain itu, penduduk pendatang juga diwajibkan menandatangani surat rekomendasi Kelian Banjar Dinas Sudihati agar dipertimbangkan menjadi penduduk kintamani, serta surat pernyataan selaku penampung penduduk pendatang.
Dalam OTT tersebut, timsus berhasil mengamankan Ali Usman yang tertangkap tangan menerima tiga amplop berisikan uang masing-masing Rp250.000 hasil nego para korban dengan pelaku.
Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah yang diakui pelaku merupakan sisa hasil pungli sejak 2015.
Barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa buku catatan warga penduduk pendatang musiman yang sudah membayar, stempel Kelian Adat Sudihati, buku besar catatan penduduk, dan satu bendel berkas administrasi.
Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut atas inisiatif merek sendiri. Terungkap juga bahwa sejak empat tahun terakhir tercatat tiga puluh pendatang telah menjadi korbannya dengan total pungutan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah.
Uang yang didapatkan dari hasil pungli tersebut diakui pelaku untuk membantu operasional dan pembangunan sarana prasarana di Banjar Sudihati.
Kasatreskrim menjelaskan, pungutan tersebut tidak diatur dalam peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penyalahgunaan Kewenangan yang ada padanya selaku perangkat desa.
Kedua pelaku juga dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 12 a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(shf)