Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Aceh Musnahkan Bawang Selundupan

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:36 WIB
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Aceh Musnahkan Bawang Selundupan
A A A
BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dan Bea Cukai Belawan musnahkan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan eks KM Bintang Torang GT 25 Nomor 3435/PPf berupa 28 ton bawang merah. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp762.496.416,00.

Bawang merah ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh tim patroli laut Bea Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh tepatnya di posisi 04o-39’-54” LU dan 098o-24’-54" BT pada tanggal 1 Juli 2019.

“Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian dengan hasil terdapat cendawan Stemphyllium herbarum, Alternaria alternate, Fusarium solani, Penicillium oxalicum, dan dalam kondisi busuk sesuai Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Nomor: 1818/KR.020/K.9.A/07/2019 tanggal 15 Juli 2019,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi pada Kamis (25/7/2019).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-07/WBC.01/PPNS/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas tindak pidana kepabeanan di bidang impor telah ditetapkan lima orang tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuhan Deli, Medan Labuhan.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp266.873.746,00.

"Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik," ucapnya.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
4 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
5 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
6 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
8 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
8 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
8 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved