DKI Akan Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H

Senin, 29 Juli 2019 - 22:45 WIB
DKI Akan Banding Putusan...
DKI Akan Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan tetap berusaha untuk menolak pembangunan di pulau reklamasi. Hal ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi.

"Pemprov DKI akan terus konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," ungkap Gubermur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meresmikan Gelanggang Olahraga Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Anies mengatakan, Pemprov DKI sebagai penggugat sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi dari PTUN Jakarta terkait putusan lembaga peradilan itu yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk tetap melanjutkan reklamasi Pulau H. Ketika sudah mendapatkan putusannya, Pemprov DKI siap mengajukan banding terhadap hasil tersebut.

"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kami enggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tuturnya.

Anies mengaskan, Pemprov DKI siap melawan pengembang yang terus berupaya meneruskan reklamasi yang merugikan warga Ibu Kota."Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi, karena kita akan hentikan reklamasi itu," katanya.

Diketahui PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Pencabutan Izin Reklamasi. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari laman resmi mereka, Senin (29/7/2019).
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
8 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
11 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
12 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
12 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
13 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved