Pengusulan Pempek Masuk Unesco Terganggu Pajak 10 Persen

Senin, 29 Juli 2019 - 11:24 WIB
Pengusulan Pempek Masuk...
Pengusulan Pempek Masuk Unesco Terganggu Pajak 10 Persen
A A A
PALEMBANG - Kuliner khas asal Kota Palembang, Pempek, yang sudah terkenal di nusantara akan diusulkan masuk dalam warisan dunia ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Unesco, bersaing dengan 24 usulan warisan tak benda lainnya.

Namun, upaya tersebut sedikit terganggu dengan munculnya isu penarikan pajak untuk pempek berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang . Isu ini dinilai sangat mengganggu perjuangan tim Adhoc agar makanan khas ini masuk kedalam daftar warisan dunia.

Anggota Tim Adhoc Pempek untuk Unesco, Vebri Al-Lintani mengatakan, dengan adanya kajian pengajuan pempek sebagai warisan dunia tak benda Unesco, pihaknya meminta Pemerintah Kota Palembang menghentikan isu pajak pempek karena dikhawatirkan mengganggu proses pemilihan. Bahkan isu ini pun menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

"Jika melihat reaksi masyarakat akhir-akhir ini sebenarnya cukup mengganggu perjuangan tim dalam memantapkan pempek sebagai warisan budaya tak benda ke Unesco, lebih baik biarkanlah dulu UMKM pempek itu, sebab pempek belum mencapai puncak perkembangannya," ujar Vebri saat diwawancarai SINDOnews, Senin (29/07/2019).

Vebri menilai, informasi mengenai pajak pempek telah membuat gejolak negatif di masyarakat. Munculnya isu ini dinilai kurang tepat karena baru saja mendapatkan predikat kuliner kota kreatif dari Bekraf RI pada akhir Juni 2019. Namun, satu pekan berselang, isu pajak pempek muncul ke publik yang ternyata sudah ada peraturan daerahnya sejak 2018.

"Sedangkan pada Agustus 2019 tim Adhoc akan mengirimkan hasil kajian mengenai pempek dari berbagai aspek ke Unesco, bersaing dengan 24 usulan warisan tak benda lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, pempek telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional pada 2014 yang memicu pempek semakin berkembang terutama saat Asian Games 2018 dengan angka pengiriman luar kota mencapai tujuh ton perhari.

"Jika pempek ditetapkan sebagai warisan dunia tak benda, maka dampaknya akan luar biasa sekali, karena itulah Pemkot seharusnya mendukung dengan regulasi bisnis yang memudahkan UMKM, agar perkembangannya sesuai harapan," kata Vebri.

Vebri mengungkapkan, ada ribuan pedagang pempek mulai skala kecil hingga industri di Kota Palembang. Berkat pedagang tersebut pempek semakin mengakar dalam kehidupan sosial di Palembang, sehingga Pemkot setempat perlu meninjau ulang aturan pajak pempek.

"Pajak 10 persen rasanya terlalu besar, harusnya diturunkan lagi menjadi dua atau tiga persen, pedagang pasti sanggup membayarnya," tandas Vebri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)