Persetubuhan Sedarah Kembali Terungkap di Sulsel
A
A
A
BELOPA - Kasus persetubuhan atau perzinahan antar saudara kandung kembali terbongkar di Sulsel. Kali ini terjadi di Kabupaten Luwu, pelakunya berinisial AA (kakak) dengan adiknya BI.
Keduanya merupakan warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Kasus ini viral di Kabupaten Luwu hingga saat ini ditangani oleh Polsek Belopa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam mengatakan, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat kasus ini muncul ke permukaan, aparat Polsek Belopa langsung mengamankan kedua kakak beradik ini.
"Pelanggaran pidananya belum kami dalami, sanksi sosial dari masyarakat ini yang kami tengahi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama termasuk pemerintah setempat. Terkait penjagaan kantibmas saat ini kami siagakan sejumlah personel di sekitar lokasi rumah pelaku," ujarnya, Minggu (28/7/2019).
Untuk diketahui, dua saudara kandung, AA dan BI melakukan hubungan terlarang sejak 2016. Hasil dari hubungan mereka lahir dua orang anak bahkan saat ini BI tengah mengandung anak ketiga yang diduga juga hasil hubungan gelap dengan kaka kandungnya.
Kesaksian mereka berdua di hadapan penyidik Polsek Belopa, mengakui hubungan tidak lazim mereka. Keduanya mengaku bersalah dan hal tersebut dipicu karena hasrat dan hawa nafsu.
Informasi yang dihimpun Koran SINDO, pelaku BI merupakan janda dengan keseharian sebagai penjual di lapak sebuah pasar di Belopa. Sementara kakanya AA masih bujang yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Sebelumnya, kasus persetubuhan sedarah juga terungkap di Kabupaten Bulukumba, yang melibatkan Ansar (29), dengan adik kandungnya, Fitri (21). Keduanya bahkan telah melangsungkan pernikahan di Kalimantan.
Keduanya merupakan warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Kasus ini viral di Kabupaten Luwu hingga saat ini ditangani oleh Polsek Belopa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam mengatakan, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat kasus ini muncul ke permukaan, aparat Polsek Belopa langsung mengamankan kedua kakak beradik ini.
"Pelanggaran pidananya belum kami dalami, sanksi sosial dari masyarakat ini yang kami tengahi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama termasuk pemerintah setempat. Terkait penjagaan kantibmas saat ini kami siagakan sejumlah personel di sekitar lokasi rumah pelaku," ujarnya, Minggu (28/7/2019).
Untuk diketahui, dua saudara kandung, AA dan BI melakukan hubungan terlarang sejak 2016. Hasil dari hubungan mereka lahir dua orang anak bahkan saat ini BI tengah mengandung anak ketiga yang diduga juga hasil hubungan gelap dengan kaka kandungnya.
Kesaksian mereka berdua di hadapan penyidik Polsek Belopa, mengakui hubungan tidak lazim mereka. Keduanya mengaku bersalah dan hal tersebut dipicu karena hasrat dan hawa nafsu.
Informasi yang dihimpun Koran SINDO, pelaku BI merupakan janda dengan keseharian sebagai penjual di lapak sebuah pasar di Belopa. Sementara kakanya AA masih bujang yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Sebelumnya, kasus persetubuhan sedarah juga terungkap di Kabupaten Bulukumba, yang melibatkan Ansar (29), dengan adik kandungnya, Fitri (21). Keduanya bahkan telah melangsungkan pernikahan di Kalimantan.
(wib)