Rugikan Negara Rp118 M, Dua Terdakwa Kasus Bapelkes Divonis 10 dan 13 Tahun
Sabtu, 27 Juli 2019 - 09:44 WIB
Rugikan Negara Rp118 M, Dua Terdakwa Kasus Bapelkes Divonis 10 dan 13 Tahun
A
A
A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana program kesehatan pensiunan (Prokespen) di Yayasan Badan Pengelolaan Kesejahtraan PT Krakatau Steel (Bapelkes KS). Akibat perbuatannya negara dirugikan senilai Rp118 miliar.
Herman Husodo selaku Ketua Yayasan Bapelkes KS divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta dan jika tak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Husodi selama 10 tahun dan denda 250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariana Sidabalok di Serang, Jumat 26 Juli 2019 malam.
Sedangkan terdakwa Triono, selaku Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding. Apalagi, vonis untuk terdakwa Triono lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU yakni hanya 12 tahun penjara.
Herman Husodo selaku Ketua Yayasan Bapelkes KS divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta dan jika tak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Husodi selama 10 tahun dan denda 250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariana Sidabalok di Serang, Jumat 26 Juli 2019 malam.
Sedangkan terdakwa Triono, selaku Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding. Apalagi, vonis untuk terdakwa Triono lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU yakni hanya 12 tahun penjara.
(kri)