2 Perampok Mobil Roboh Ditembak
A
A
A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menembak dua perampok mobil Mitsubishi Trado bernopol BM 9481 QU di lokasi berbeda. Hanya dalam tempo empat hari setelah menggasak satu unit Mitsubishi Trado bernopol BM 9481 QU di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, keduanya berhasil dibekuk.
Kedua perampok tersebut, yakni Suriono alias Kempleng (39) warga Dusun Pak 18, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat dan Suhendri Sinaga alias Bajak Laut (39) warga Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama tim gabungan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Tobasa dan sejumlah petugas kepolisian di wilayah perlintasan pelarian kedua tersangka.
"Jadi setelah kami menerima laporan dari korban Arif Pristiyo, seluruh tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka untuk memantau pergerakan mobil trado yang mereka bawa kabur," terang Andi Rian, Kamis (25/7/2019).
Didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Paripurna Atmaja dan Kanit Jahtanras Asahan Ipda Moelyoto, Kombes Andi menjelaskan di perjalanan kedua pelaku memilih berpisah arah. Sedangkan laju trado terdeteksi mengarah ke Baganbatu, Riau.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, laju trado akhirnya berhasil dihentikan. Namun pelaku mencoba kabur ke hutan. "Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku Suhendri," tegas Andi.
Sedangkan tersangka Suriono alias Kempleng ditangkap saat menumpang bus Trans Tapanuli tujuan Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa hendak melarikan diri ke arah Medan. "Saat disergap, pelaku ini juga mencoba kabur hingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," sebut Andi.
Selain kedua tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku, di antaranya 1 unit mobil Mitsubishi Trado, berbagai dokumen kendaraan, sepucuk pisau cutter yang mereka gunakan untuk menodong ketiga korban serta 4 unit ponsel milik korban yang turut dirampas pelaku. "Kini tim masih memburu seorang tersangka lainnya bernama Ucok Kangkung yang masuk dalam DPO," pungkasnya.
Kedua perampok tersebut, yakni Suriono alias Kempleng (39) warga Dusun Pak 18, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat dan Suhendri Sinaga alias Bajak Laut (39) warga Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama tim gabungan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Tobasa dan sejumlah petugas kepolisian di wilayah perlintasan pelarian kedua tersangka.
"Jadi setelah kami menerima laporan dari korban Arif Pristiyo, seluruh tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka untuk memantau pergerakan mobil trado yang mereka bawa kabur," terang Andi Rian, Kamis (25/7/2019).
Didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Paripurna Atmaja dan Kanit Jahtanras Asahan Ipda Moelyoto, Kombes Andi menjelaskan di perjalanan kedua pelaku memilih berpisah arah. Sedangkan laju trado terdeteksi mengarah ke Baganbatu, Riau.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, laju trado akhirnya berhasil dihentikan. Namun pelaku mencoba kabur ke hutan. "Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku Suhendri," tegas Andi.
Sedangkan tersangka Suriono alias Kempleng ditangkap saat menumpang bus Trans Tapanuli tujuan Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa hendak melarikan diri ke arah Medan. "Saat disergap, pelaku ini juga mencoba kabur hingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," sebut Andi.
Selain kedua tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku, di antaranya 1 unit mobil Mitsubishi Trado, berbagai dokumen kendaraan, sepucuk pisau cutter yang mereka gunakan untuk menodong ketiga korban serta 4 unit ponsel milik korban yang turut dirampas pelaku. "Kini tim masih memburu seorang tersangka lainnya bernama Ucok Kangkung yang masuk dalam DPO," pungkasnya.
(wib)