Kemenkumham Akan Serahkan Sejumlah Tanah ke Pemkot Tangerang
Kamis, 25 Juli 2019 - 20:49 WIB
Kemenkumham Akan Serahkan Sejumlah Tanah ke Pemkot Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM memberikan hibah sejumlah tanah ke Pemkot Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun tidak sabar menunggu serah terima hibah tanah tersebut.
"Ada beberapa yang akan diserahterimakan seperti jalan, Gedung MUI, dan mal pelayanan publik. Tapi Taman Laksa, Taman Skate informasinya masih akan dibahas," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah kepada SINDOnews, Kamis (25/7/2019).
Arief mengatakan, nanti akan ada tim kecil yang membahas detail persoalan hibah tanah itu. Termasuk penataan kawasan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang."Kalau saat ini, baru lahan Gedung Pemkot Tangerang seluas 5 hektare dan Masjid Raya Al Azhom 2 hektare. Totalnya sekira 7 hektare," katanya.
Arief melanjutkan, untuk total luas tanah Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik, yang akan dihibahkan di atas 5 hektare."Kendalanya kalau di atas 5 hektare harus ada persetujuan DPR RI. Tetapi saya yakin, DPR RI sebagai wadah aspirasi masyarakat melihat manfaat lahan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang," ujarnya.
Saat ini, Arief mengaku, akan fokus pada persoalan itu dulu. Sehingga, lahan Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik cepat menjadi aset Pemkot Tangerang. Adapun untuk Gedung Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Ilmu Keimigrasian (Poltekim) yang hingga saat ini belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya tidak berdaya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang berencana akan mengeluarkan IMB bangunan gedung tersebut, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terkendala administrasi."Kita terkendala syarat adminsitrasi yang belum terselesaikan, yaitu RTRW. Kita memang enggak bisa ngeluarin. RTRW menunggu rekomendasi dari Provinsi Banten," katanya.( Baca: WH Akan Fasilitasi Penuntasan Masalah Aset Kemenkumham-Pemkot Tangerang )
Tanpa rekomendasi dari provinsi, RTRW di Kota Tangerang tidak bisa dijalankan. Begitupun dengan IMB Politeknik tersebut, tidak akan bisa dikeluarkan Pemkot. "Kita sepakat mau menuntaskan itu. Maka saya tanyakan ke provinsi, kapan bisa memberikan rekomendasi. Selama provinsi belum memberikan, kita stag. Saya tanya kapan, tapi belum ada jawaban," jelasnya.
Sedangkan rencana pemindahan Stasiun Tanah Tinggi yang menjadi sumber kemacetan parah di Jalan Benteng Betawi dan Jenderal Sudirman, urung dilakukan. Pemindahan stasiun itu ke lahan Kementerian Hukum dan HAM masih berada di angan-angannya saja, mengingat alotnya hibah sejumlah tanah kementerian ke pihak Pemkot Tangerang selama ini.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, pembangunan Gedung MUI Kota Tangerang di samping Masjid Raya Al Azhom itu dilakukannya saat menjabat sebagai Wali Kota Tangerang. Saat itu, Wahidin mengaku sudah membuat surat pembangunan gedung itu, tapi tidak mendapat respons. Namun, pihaknya tetap nekat membangun dan tidak ditegur.
"Ya, kita sudah layangkan surat. Tetapi tidak ada balasan dan tanggapan. Ya sudah, bangun saja. Tetapi tidak ditegur. Mereka juga saat bangun Tangcity itu kita izinkan. Kan memang di tanah mereka," ungkapnya.
Wahidin pun berharap, soal administrasi yang terjadi antara dua lembaga negara itu tidak dibawa ke ranah hukum, dan bisa diselesaikan antarlembaga secara santun.( Baca: Berdamai, Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Sepakat Cabut Laporan )
Terpisah, Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, laporan Kementerian Hukum dan HAM dan Pemkot Tangerang ke pihak kepolisian sudah sama-sama dicabut."Ya, sudah sama-sama dicabut. Pertama Pemkot Tangerang yang mencabut. Tidak lama kemudian, pihak Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dihentikan," ucapnya.
"Ada beberapa yang akan diserahterimakan seperti jalan, Gedung MUI, dan mal pelayanan publik. Tapi Taman Laksa, Taman Skate informasinya masih akan dibahas," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah kepada SINDOnews, Kamis (25/7/2019).
Arief mengatakan, nanti akan ada tim kecil yang membahas detail persoalan hibah tanah itu. Termasuk penataan kawasan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang."Kalau saat ini, baru lahan Gedung Pemkot Tangerang seluas 5 hektare dan Masjid Raya Al Azhom 2 hektare. Totalnya sekira 7 hektare," katanya.
Arief melanjutkan, untuk total luas tanah Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik, yang akan dihibahkan di atas 5 hektare."Kendalanya kalau di atas 5 hektare harus ada persetujuan DPR RI. Tetapi saya yakin, DPR RI sebagai wadah aspirasi masyarakat melihat manfaat lahan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang," ujarnya.
Saat ini, Arief mengaku, akan fokus pada persoalan itu dulu. Sehingga, lahan Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik cepat menjadi aset Pemkot Tangerang. Adapun untuk Gedung Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Ilmu Keimigrasian (Poltekim) yang hingga saat ini belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya tidak berdaya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang berencana akan mengeluarkan IMB bangunan gedung tersebut, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terkendala administrasi."Kita terkendala syarat adminsitrasi yang belum terselesaikan, yaitu RTRW. Kita memang enggak bisa ngeluarin. RTRW menunggu rekomendasi dari Provinsi Banten," katanya.( Baca: WH Akan Fasilitasi Penuntasan Masalah Aset Kemenkumham-Pemkot Tangerang )
Tanpa rekomendasi dari provinsi, RTRW di Kota Tangerang tidak bisa dijalankan. Begitupun dengan IMB Politeknik tersebut, tidak akan bisa dikeluarkan Pemkot. "Kita sepakat mau menuntaskan itu. Maka saya tanyakan ke provinsi, kapan bisa memberikan rekomendasi. Selama provinsi belum memberikan, kita stag. Saya tanya kapan, tapi belum ada jawaban," jelasnya.
Sedangkan rencana pemindahan Stasiun Tanah Tinggi yang menjadi sumber kemacetan parah di Jalan Benteng Betawi dan Jenderal Sudirman, urung dilakukan. Pemindahan stasiun itu ke lahan Kementerian Hukum dan HAM masih berada di angan-angannya saja, mengingat alotnya hibah sejumlah tanah kementerian ke pihak Pemkot Tangerang selama ini.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, pembangunan Gedung MUI Kota Tangerang di samping Masjid Raya Al Azhom itu dilakukannya saat menjabat sebagai Wali Kota Tangerang. Saat itu, Wahidin mengaku sudah membuat surat pembangunan gedung itu, tapi tidak mendapat respons. Namun, pihaknya tetap nekat membangun dan tidak ditegur.
"Ya, kita sudah layangkan surat. Tetapi tidak ada balasan dan tanggapan. Ya sudah, bangun saja. Tetapi tidak ditegur. Mereka juga saat bangun Tangcity itu kita izinkan. Kan memang di tanah mereka," ungkapnya.
Wahidin pun berharap, soal administrasi yang terjadi antara dua lembaga negara itu tidak dibawa ke ranah hukum, dan bisa diselesaikan antarlembaga secara santun.( Baca: Berdamai, Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Sepakat Cabut Laporan )
Terpisah, Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, laporan Kementerian Hukum dan HAM dan Pemkot Tangerang ke pihak kepolisian sudah sama-sama dicabut."Ya, sudah sama-sama dicabut. Pertama Pemkot Tangerang yang mencabut. Tidak lama kemudian, pihak Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dihentikan," ucapnya.
(whb)