Terlibat Perjudian Pilkades, 29 Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juli 2019 - 06:15 WIB
Terlibat Perjudian Pilkades,...
Terlibat Perjudian Pilkades, 29 Warga Banyumas Ditangkap Polisi
A A A
BANYUMAS - Sebanyak 29 warga diamankan Polres Banyumas setelah kedapatan melakukan perjudian pemilihan kepala desa ( pilkades ) serentak di Banyumas, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di enam desa yang sedang melaksanakan pilkades.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp52 juta serta beberapa surat kendaraan bermotor. Ironisnya, dua tersangka perjudian ini adalah ibu rumah tangga. Seorang di antaranya menangis karena merasa menyesal telah melakukan perjudian.

Ibu tersebut terus menangis lantaran takut ditahan kepolisian. Pelaku terlihat menyesal karena tertangkap bersama 28 pelaku perjudian lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, 29 warga itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap aparat saat beraksi melakukan perjudian di lokasi pilkades di enam desa. Penangkaan para pelaku ini dilakukan setelah polisi yang berjaga di tempat pemungutan pilkades curiga dengan gerak gerik para pelaku.

Bahkan, di salah satu tempat pilkades, aksi perjudian ini dilakukan di area pasar. Sebagian besar pelaku perjudian ini merupakan warga yang ikut mencoblos. Namun, sebagian pelaku juga berasal dari luar daerah Banyumas seperi Cilacap.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengtakan, mereka yang ditangkap tidak hanya bandar atau botoh, namun juga pengepul uang yang biasa disebut dengan banyon serta pelaku sendiri. Polisi menyita uang sebanyak Rp52 juta yang merupakan hasil pengumpulan dari pelaku yang bertaruh terhadap peserta pilkades.

"Jadi modusnya mereka menebak siapa yang menang. Mereka mencari sebagai modal siapa yang pasang uang ini dipegang oleh bayon ada bandar bayon dan pemain. Iya taruhan paling besar yang kita amankan sejumlah Rp14 juta di daerah Kembara," ungkapnya.

Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, 29 warga ini harus mendekam di tahanan Mapolres Banyumas. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Reskrimum Polda Jawa...
Reskrimum Polda Jawa Tengah Tangkap 5 Pejudi Togel Hongkong
Ketua DPRD Kendal Minta...
Ketua DPRD Kendal Minta Para Calon Kepala Desa Siap Menang dan Kalah
Pasca Pilkada, Jawa...
Pasca Pilkada, Jawa Tengah Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 39 Desa
Puluhan Penjudi Online...
Puluhan Penjudi Online hingga Ceki Ditangkap Polda Jateng
Patroli Malam, 7 Penjudi...
Patroli Malam, 7 Penjudi Dadu Gurak di Palangka Raya Dibekuk
Mencekam! Tengah Malam...
Mencekam! Tengah Malam Massa Kepung Rumah Dinas Sekda Pamekasan Tuntut Penundaan Pilkades
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved