TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Rabu, 24 Juli 2019 - 17:53 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi dari Malaysia
A A A
DUMAI - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Negara Malaysia. Pihak TNI AL berhasil menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah. Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili YH mengatakan dalam operasi oleh anak buahnya, mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Selain itu, dua orang berhasil diamankan.

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 1 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tim yang melakukan operasi ini dari dari Unit Tim F1QR (Fleet One Quick Response) ini sempat kejar kejaran dengan para pengedar narkoba di Selat Malaka.," kata Wahyu Dili YH, Rabu (24/7/2019).

Dia menegaskan, bahwa 1 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil eskstasi dibawa oleh para tersangka dari Negara Malaysia. Penangkapan itu berawal saat pihak TNI AL mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkoba dari negeri jiran tersebut.

"Saat itu tim mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis . Selanjut tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut," imbuhnya.

Namun saat kejar-kejaran di Selat Malaka itu, kapal tim F1QR mengalami trabel pada mesin. Selanjutnya tim laut melakukan kordinasi dengan tim TNI AL yang sudah ada di darat.Tim darat berhasil mengidentifikasi mereka di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Setelah menyandarkan kapalnya, para pelaku lari ke semak semak.

"Kita deteksi terduga dua orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan," imbuhnya.

Kemudian terus dikejar dan berhasil menangkap dua orang. Dua orang yang berhasil ditangkap adalah BI (31) dan SY (29). Wahyu menyatakan, tiga lainnya yang berhasil kabur masih dalam pengejaran tim F1QR.

Terkait hal tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah eksekusi mati atau pidana penjara seumur hidup.
(sms)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
BNN Kepri Tangkap Kurir...
BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 43 Paket Sabu di Aceh 
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
1 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
10 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
11 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
12 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
12 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
13 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved