Kejati Sumsel Usulkan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Dilaksanakan di Daerah
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan mengusulkan eksekusi terpidana mati kasus narkotika di tingkat daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya telah membicarakan usulan ini bersama para jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi dengan harapan dapat memperkuat upaya penegakan hukum kasus narkoba.
Sampai dengan saat ini, kata Sugeng, tercatat 11 orang terpidana kasus narkoba di Sumsel dijatuhi hukuman mati dan semuanya masih dalam tahap banding. Namun, jika kemudian usulan ini diakomodir, maka bagi terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dapat segera dieksekusi di Sumatera Selatan.
"Apabila itu kita lakukan ditempat setidaknya akan menjadi peringatan keras kepada mereka yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi yang masuk dalam kategori pengedar," ujar Sugeng saat dibincangi SINDOnews di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (23/07/2019).
Menurut dia, eksekusi terpidana mati selama ini dilakukan di luar daerah, yakni di Nusa Kambangan dengan pertimbangan kondisi dan situasi keamanan yang jauh lebih baik. Namun, di sisi lain dirinya menilai perlu ada langkah progresif dengan menerapkan ekseskusi mati di daerah yang memang diketahui memiliki tingkat kasus narkotika yang tinggi.
"Tapi ini perlu juga dipetakan dan perlu pertimbangan dari pihak kepolisian, apakah memang perlu ada daerah atau wilayah yang menerapkan seperti ini, Sebab, situasi kondisi setiap daerah tidak sama," jelasnya.
Dari catatan yang dimiliki Kejati Sumsel, kasus narkotika di wilayah Sumsel masuk kategori tinggi, yakni mencapai 264 perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani. "Sebanyak 169 kasus di antaranya merupakan perkara narkotika dan 11 orang telah divonis mati karena kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, para terpidana mati ini masih mengajukan upaya hukum kasasi," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya telah membicarakan usulan ini bersama para jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi dengan harapan dapat memperkuat upaya penegakan hukum kasus narkoba.
Sampai dengan saat ini, kata Sugeng, tercatat 11 orang terpidana kasus narkoba di Sumsel dijatuhi hukuman mati dan semuanya masih dalam tahap banding. Namun, jika kemudian usulan ini diakomodir, maka bagi terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dapat segera dieksekusi di Sumatera Selatan.
"Apabila itu kita lakukan ditempat setidaknya akan menjadi peringatan keras kepada mereka yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi yang masuk dalam kategori pengedar," ujar Sugeng saat dibincangi SINDOnews di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (23/07/2019).
Menurut dia, eksekusi terpidana mati selama ini dilakukan di luar daerah, yakni di Nusa Kambangan dengan pertimbangan kondisi dan situasi keamanan yang jauh lebih baik. Namun, di sisi lain dirinya menilai perlu ada langkah progresif dengan menerapkan ekseskusi mati di daerah yang memang diketahui memiliki tingkat kasus narkotika yang tinggi.
"Tapi ini perlu juga dipetakan dan perlu pertimbangan dari pihak kepolisian, apakah memang perlu ada daerah atau wilayah yang menerapkan seperti ini, Sebab, situasi kondisi setiap daerah tidak sama," jelasnya.
Dari catatan yang dimiliki Kejati Sumsel, kasus narkotika di wilayah Sumsel masuk kategori tinggi, yakni mencapai 264 perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani. "Sebanyak 169 kasus di antaranya merupakan perkara narkotika dan 11 orang telah divonis mati karena kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, para terpidana mati ini masih mengajukan upaya hukum kasasi," tandasnya.
(wib)