Kejati Sumsel Usulkan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Dilaksanakan di Daerah

Rabu, 24 Juli 2019 - 14:01 WIB
Kejati Sumsel Usulkan...
Kejati Sumsel Usulkan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Dilaksanakan di Daerah
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan mengusulkan eksekusi terpidana mati kasus narkotika di tingkat daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya telah membicarakan usulan ini bersama para jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi dengan harapan dapat memperkuat upaya penegakan hukum kasus narkoba.

Sampai dengan saat ini, kata Sugeng, tercatat 11 orang terpidana kasus narkoba di Sumsel dijatuhi hukuman mati dan semuanya masih dalam tahap banding. Namun, jika kemudian usulan ini diakomodir, maka bagi terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dapat segera dieksekusi di Sumatera Selatan.

"Apabila itu kita lakukan ditempat setidaknya akan menjadi peringatan keras kepada mereka yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi yang masuk dalam kategori pengedar," ujar Sugeng saat dibincangi SINDOnews di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (23/07/2019).

Menurut dia, eksekusi terpidana mati selama ini dilakukan di luar daerah, yakni di Nusa Kambangan dengan pertimbangan kondisi dan situasi keamanan yang jauh lebih baik. Namun, di sisi lain dirinya menilai perlu ada langkah progresif dengan menerapkan ekseskusi mati di daerah yang memang diketahui memiliki tingkat kasus narkotika yang tinggi.

"Tapi ini perlu juga dipetakan dan perlu pertimbangan dari pihak kepolisian, apakah memang perlu ada daerah atau wilayah yang menerapkan seperti ini, Sebab, situasi kondisi setiap daerah tidak sama," jelasnya.

Dari catatan yang dimiliki Kejati Sumsel, kasus narkotika di wilayah Sumsel masuk kategori tinggi, yakni mencapai 264 perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani. "Sebanyak 169 kasus di antaranya merupakan perkara narkotika dan 11 orang telah divonis mati karena kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, para terpidana mati ini masih mengajukan upaya hukum kasasi," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
36 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved