11 Tahun Tunggak Pajak, Dua Mobil Satpol PP Kabupaten Bima Ditilang

Rabu, 24 Juli 2019 - 13:22 WIB
11 Tahun Tunggak Pajak,...
11 Tahun Tunggak Pajak, Dua Mobil Satpol PP Kabupaten Bima Ditilang
A A A
BIMA - Dua unit Mobil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditilang saat menggelar operasi gabungan bersama Satuan Lantas Polres Bima Kota dan Samsat di lokasi Taman Ria Kota Bima, pada Rabu (24/7/2019).

Dua unit mobil operasional Satpol PP Kabupaten Bima ditilang lantaran mati pajak serta STNK sejak2008. "Jika dihitung hingga 2019 ini, sudah 11 tahun dua mobil dinas Satpol PP tidak membayar pajak serta SNTK," Kata Kepala UPT Samsat Kota Bima, Anwar.

Jika dihitung tunggakan dan denda, kata Anwar, untuk dua mobil dinas tersebut bisa mencapai Rp20 juta dengan perkiraan, setiap kendaraan menunggak Rp10 juta. Kedua unit mobil bernopol EA 9676 X dan EA 9679 X yang ditilang, saat ini ditahan di unit Satuan Lantas Polres Bima Kota.

"Kedua mobil dinas kami titip di Kantor Satuan Lantas dan baru bisa dikeluarkan setelah Pemerintah Kabupaten Bima atau dinas terkait bisa membayar dan melunasi pajak dan STNK nya," tegas Anwar.

Tak hanya itu, dalam operasi gabungan yang rutin dilakukan setiap sekali seminggu ini, petugas juga mengamankan mobil dinas PUPR milik Kabupaten Bima. Mobil tangki tersebut ditilang lantaran mati pajak dan STNK.

"Hanya saja saat ditilang, sopirnya tak bisa menunjukan surat surat kendaraan. Akan tetapi, jika dilihat dari pelat nomornya, mobil dinas PUPR tidak membayar pajak sejak 2014," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari hasil setiap operasi gabungan yang selama ini dilakukan, lebih kurang 40 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat, ditilang. Dari jumlah tersebut, jika dikalkulasi sebanyak 25 unit kendaraan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)