Bekukan Raperda Lahan Pertanian Abadi, DPRD Kabupaten Bekasi Dikecam

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:08 WIB
Bekukan Raperda Lahan...
Bekukan Raperda Lahan Pertanian Abadi, DPRD Kabupaten Bekasi Dikecam
A A A
BEKASI - Pembekuan pembahasan Raperda lahan pertanian abadi Kabupaten Bekasi oleh DPRD mendapat kecaman. Karena raperda yang diajukan sangat bersentuhan langsung dengan warga yang berprofesi sebagai petani sehingga bisa menjaga sektor pertanian dari godaan bisnis industri dan properti.

Pengamat Perkotaan dan Tata Ruang Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, pembekuan pembahasan regulasi tentang lahan abadi tersebut merugikan petani. Soalnya keberadaan aturan tersebut sangat vital untuk menjaga sektor pertanian dari terpaan investasi bisnis industri maupun properti.
”Lahan di Kabupaten Bekasi banyak diminati investor, karena dinilai begitu strategis, serta adanya kawasan industri yang dibangun secara terpadu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, banyak investor ingin berinvestasi di Kabupaten Bekasi karena kondisinya sudah terpadu, baik industri maupun investasi lainnya yang cukup mengairahkan.

Maka itu, kata dia, jangan sampai tingginya minat ini tidak ada keseimbangan dengan sektor agraris. Perlu diingat bahwa Kabupaten Bekasi itu sentra padi.

Pembekuan Raperda LP2B ini dinilai langkah yang keliru. Raperda yang telah dibahas sejak setahun lalu itu justru tidak dituntaskan. Bahkan, pembekuan ini cenderung langkah legislatif keluar dari tanggung jawab.

Yayat menegaskan, pemberlakukan lahan pertanian abadi harus didukung dengan data yang tervalidasi serta lahan yang dilengkapi dengan keterangan para pemiliknya. Namun, hal itu bisa segera dikoreksi tanpa harus dibekukan.”Kalau memang ada yang salah sinkronisasi, ya segera perbaiki jika memang ada niatan untuk menuntaskan peraturan daerahnya,” tegasnya.
Untuk itu, regulasi tentang lahan abadi jangan ditunda terlalu lama. Dikhawatirkan lahan yang nantinya dijadikan pertanian abadi justru telah dimiliki pihak di luar Bekasi.

”Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, nantinya lahan yang ada sudah dimiliki pihak lain yang. Atau jangan-jangan pemilik kebijakan ini yang sebagian pemilik lahannya,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
12 menit yang lalu
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
1 jam yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
1 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
2 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
2 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved