Bekukan Raperda Lahan Pertanian Abadi, DPRD Kabupaten Bekasi Dikecam
Selasa, 23 Juli 2019 - 17:08 WIB
Bekukan Raperda Lahan Pertanian Abadi, DPRD Kabupaten Bekasi Dikecam
A
A
A
BEKASI - Pembekuan pembahasan Raperda lahan pertanian abadi Kabupaten Bekasi oleh DPRD mendapat kecaman. Karena raperda yang diajukan sangat bersentuhan langsung dengan warga yang berprofesi sebagai petani sehingga bisa menjaga sektor pertanian dari godaan bisnis industri dan properti.
Pengamat Perkotaan dan Tata Ruang Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, pembekuan pembahasan regulasi tentang lahan abadi tersebut merugikan petani. Soalnya keberadaan aturan tersebut sangat vital untuk menjaga sektor pertanian dari terpaan investasi bisnis industri maupun properti.
”Lahan di Kabupaten Bekasi banyak diminati investor, karena dinilai begitu strategis, serta adanya kawasan industri yang dibangun secara terpadu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, banyak investor ingin berinvestasi di Kabupaten Bekasi karena kondisinya sudah terpadu, baik industri maupun investasi lainnya yang cukup mengairahkan.
Maka itu, kata dia, jangan sampai tingginya minat ini tidak ada keseimbangan dengan sektor agraris. Perlu diingat bahwa Kabupaten Bekasi itu sentra padi.
Pembekuan Raperda LP2B ini dinilai langkah yang keliru. Raperda yang telah dibahas sejak setahun lalu itu justru tidak dituntaskan. Bahkan, pembekuan ini cenderung langkah legislatif keluar dari tanggung jawab.
Yayat menegaskan, pemberlakukan lahan pertanian abadi harus didukung dengan data yang tervalidasi serta lahan yang dilengkapi dengan keterangan para pemiliknya. Namun, hal itu bisa segera dikoreksi tanpa harus dibekukan.”Kalau memang ada yang salah sinkronisasi, ya segera perbaiki jika memang ada niatan untuk menuntaskan peraturan daerahnya,” tegasnya.
Untuk itu, regulasi tentang lahan abadi jangan ditunda terlalu lama. Dikhawatirkan lahan yang nantinya dijadikan pertanian abadi justru telah dimiliki pihak di luar Bekasi.
”Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, nantinya lahan yang ada sudah dimiliki pihak lain yang. Atau jangan-jangan pemilik kebijakan ini yang sebagian pemilik lahannya,” tukasnya.
Pengamat Perkotaan dan Tata Ruang Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, pembekuan pembahasan regulasi tentang lahan abadi tersebut merugikan petani. Soalnya keberadaan aturan tersebut sangat vital untuk menjaga sektor pertanian dari terpaan investasi bisnis industri maupun properti.
”Lahan di Kabupaten Bekasi banyak diminati investor, karena dinilai begitu strategis, serta adanya kawasan industri yang dibangun secara terpadu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, banyak investor ingin berinvestasi di Kabupaten Bekasi karena kondisinya sudah terpadu, baik industri maupun investasi lainnya yang cukup mengairahkan.
Maka itu, kata dia, jangan sampai tingginya minat ini tidak ada keseimbangan dengan sektor agraris. Perlu diingat bahwa Kabupaten Bekasi itu sentra padi.
Pembekuan Raperda LP2B ini dinilai langkah yang keliru. Raperda yang telah dibahas sejak setahun lalu itu justru tidak dituntaskan. Bahkan, pembekuan ini cenderung langkah legislatif keluar dari tanggung jawab.
Yayat menegaskan, pemberlakukan lahan pertanian abadi harus didukung dengan data yang tervalidasi serta lahan yang dilengkapi dengan keterangan para pemiliknya. Namun, hal itu bisa segera dikoreksi tanpa harus dibekukan.”Kalau memang ada yang salah sinkronisasi, ya segera perbaiki jika memang ada niatan untuk menuntaskan peraturan daerahnya,” tegasnya.
Untuk itu, regulasi tentang lahan abadi jangan ditunda terlalu lama. Dikhawatirkan lahan yang nantinya dijadikan pertanian abadi justru telah dimiliki pihak di luar Bekasi.
”Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, nantinya lahan yang ada sudah dimiliki pihak lain yang. Atau jangan-jangan pemilik kebijakan ini yang sebagian pemilik lahannya,” tukasnya.
(ysw)