DPRD Bekasi Bekukan Raperda LP2B karena Data Tak Sinkron

Selasa, 23 Juli 2019 - 14:33 WIB
DPRD Bekasi Bekukan...
DPRD Bekasi Bekukan Raperda LP2B karena Data Tak Sinkron
A A A
BEKASI - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi dibekukan. DPRD Kabupaten Bekasi beralasan, pembekuan itu karena ada masalah tidak sinkronnya data.

Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin mengatakan Raperda yang disusun untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian itu terpaksa dibekukan lantaran adanya ketidaksinkronan data.

”Jadi ada ketidakakuratan mengai data luas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disetiap kecamatan,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Untuk itu, kata dia, berdasarkan hasil pembahasan di dalam dalam rapat kerja Pansus XXVIII bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi disepakati bahwa pembahasan Raperda Perlindungan LP2B dibekukan sementara. ”Kita bekukan sementara, dan selanjutnya kembali dibahas,” ujarnya. (Baca: Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi )

Menurutnya, Raperda PLP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 1 Agustus 2018 lalu karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial .

Sebelumnya diberitakan, pembekuan Rancangan Peraturan Daerah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai kecaman berbagai pihak. Selain penuh resiko, ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian, membuat potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Bekasi makin terbuka.

Regulasi peraturan keberadaan lahan pertanian di wilayahnya tersebut dibekukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Padahal, Raperda LP2B yang dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak setahun lalu mengendap.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
11 menit yang lalu
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
1 jam yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
1 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
2 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
2 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved