Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi

Selasa, 23 Juli 2019 - 12:52 WIB
Raperda LP2B Dibekukan,...
Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi
A A A
BEKASI - Pembekuan Rancangan Peraturan Daerah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai kecaman berbagai pihak. Selain penuh resiko, ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian, membuat potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Bekasi makin terbuka.

Regulasi peraturan keberadaan lahan pertanian di wilayahnya tersebut dibekukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Padahal, Raperda LP2B yang dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak setahun lalu mengendap. ( Baca: 890,5 Hektare Lahan Pertanian di Bekasi Terendam Banjir )

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum mengaku sangat khawatir dibekukan Raperda LP2B tersebut. Sebab, dengan dibekukan peraturan tersebut bisa membuka keran investasi nakal yang membuat lahan beralih fungsi. ”Kami sangat khawatir, bisa saja lahan pertanian diubah fungsinya,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat hingga kini. Pada RTRW, luas pertanian mencapai 48.000 hektare. Namun, setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektare yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi. ( Baca juga: Dapat Bantuan Alat dari Pusat, Bekasi Bisa Percepat Proses Tanam Padi )

Sehingga, kata dia, jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tak kunjung diterbitkan. ”Sebenarnya berapapun jadinya nanti, kami berharap jumlah luasannya pasti, jadi kami bisa memproteksi lahan tersebut. Kalau sekarang, bisa kapan saja diatur,” ungkap Nayu.

Untuk diketahui, penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tak pernah terealisasi. Sebelumnya, raperda tersebut sempat diwacanakan pada masa kepemimpinan Bupati Sa’dudin pada 2007. Kemudian wacana tersebut muncul lagi pada masa kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang akhirnya dibahas di legislatif.

Namun, pada kepemimpinan Bupati Eka Supria Atmaja, regulasi yang terbilang vital itu justru dibekukan. Saat ini, masyarakat Bekasi mendesak pemerintah segera kembali membahas Raperda LP2B ini secepatnya. Sebab, ribuan petani di Bekasi, khawatir lahan pertanian bisa menyusut dan beralih fungsi.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
56 menit yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
1 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
9 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved