Polresta Pekanbaru Amankan 12 Kg Sabu yang Akan Diselundupkan ke Sumbar
A
A
A
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Sumatera Barat (Sumbar). Dalam penggerebekan di sebuah hotel, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 12,4 Kg.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, sabu tersebut didapat dari sebuah kamar di Hotel Grand Cokro Jalan Jenderal Sudirman. Tersangka diamankan adalah Riski Nova (24).
"Sabu tersebut dikemas dengan 12 bungkus teh China yang disimpan di dalam tas," kata Susanto Senin (22/7/2019).
Dari pengakuan Bayu alias Haikal alias Irwan, sabu tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau menuju Pekanbaru. Kemudian sabu itu rencananya sabu bernilai belasan miliar rupiah itu ke Sumatera Barat (Sumbar).
"Pada awalnya tersangka akan membawa sabu itu ke Lampung, tapi berubah ke Sumbar," imbuhnya.
Penangkapan terhadap Riski setelah pihak Polresta Pekanbaru mendapat informasi tersangka membawa narkoba di dalam Hotel Grand Cokro. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman mendatangi lokasi dan menggerebek kamar 127 tempat Riski menginap.
Dalam penggerebekan itu, didapat 12 paket sabu. Pengakuan Riski, sabu tersebut diambilnya dari seseorang di Dumai. Dia mengaku hanya sebagai pihak yang mengambil barang tersebut dengan diberi upah puluhan juta. Sabu tersebut diduga di kirim dari negara tetangga, Malaysia.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan pria yang di Dumai. Kasusnya dalam pengembangan kita," imbuhnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, sabu tersebut didapat dari sebuah kamar di Hotel Grand Cokro Jalan Jenderal Sudirman. Tersangka diamankan adalah Riski Nova (24).
"Sabu tersebut dikemas dengan 12 bungkus teh China yang disimpan di dalam tas," kata Susanto Senin (22/7/2019).
Dari pengakuan Bayu alias Haikal alias Irwan, sabu tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau menuju Pekanbaru. Kemudian sabu itu rencananya sabu bernilai belasan miliar rupiah itu ke Sumatera Barat (Sumbar).
"Pada awalnya tersangka akan membawa sabu itu ke Lampung, tapi berubah ke Sumbar," imbuhnya.
Penangkapan terhadap Riski setelah pihak Polresta Pekanbaru mendapat informasi tersangka membawa narkoba di dalam Hotel Grand Cokro. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman mendatangi lokasi dan menggerebek kamar 127 tempat Riski menginap.
Dalam penggerebekan itu, didapat 12 paket sabu. Pengakuan Riski, sabu tersebut diambilnya dari seseorang di Dumai. Dia mengaku hanya sebagai pihak yang mengambil barang tersebut dengan diberi upah puluhan juta. Sabu tersebut diduga di kirim dari negara tetangga, Malaysia.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan pria yang di Dumai. Kasusnya dalam pengembangan kita," imbuhnya.
(rhs)