Pemkot Depok Berencana buat Perda tentang Garasi Mobil

Minggu, 21 Juli 2019 - 19:45 WIB
Pemkot Depok Berencana...
Pemkot Depok Berencana buat Perda tentang Garasi Mobil
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi. Ini dilakukan karena saat ini banyak lahan umum yang dipakai untuk parkir kendaraan roda empat.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda tentang Garasi ini bertujuan untuk menertibkan mobil yang sering kali terlihat parkir di sembarang tempat terutama pada malam hari. Selian itu juga guna meminimalisir kerawanan pencurian kendaraan.

“Ini merupakan terobosan, yang seharusnya direspons oleh masyarakat pemilik kendaraan roda empat. Kegunaannya, nanti kompleks dan warga yang akan merasakan,” kata Pradi pada Minggu (21/7/2019).

Menurut Pradi, denda yang diberikan bukan untuk memberatkan, tetapi tujuannya lebih ke arah pembelajaran mengenai ketertiban memiliki kendaraan. “Kalau sekarang sering kita lihat, ada mobil yang parkir di jalan utama perumahan di malam hari. Tentu akan mengganggu pemilik mobil lain yang mau keluar pada pagi hari,” ujarnya.

Pradai menuturkan, bila Perda tentang Garasi telah diterbitkan, aturan tersebut bukan berarti setiap warga harus membuat garasi di rumahnya. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengelola secara swadaya (kelompok).

Dicontohkannya, dalam satu wilayah masyarakat membuat garasi yang bisa digunakan bersama. “Jadi kalau tidak punya lahan untuk garasi, bisa juga dengan dikelola bersama,” tuturnya.

Dia pun berharap agar aturan mengenai kepemilikan garasi tersebut sangat kompleks dan harus segera disahkan. Mengenai lahan parkir di Kota Depok Pradi mengakui masih melakukan pengawasan. Ke depannya, lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat parkir harus menjadi pemasukan atau pendapatan asli daerah.

Banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta dan memilih menggunakan Commuterline (KRL). Mereka biasa menggunakan motor dan memarkirkannya di dekat stasiun. “Ya kita bersyukur, selama ini sudah ada tempat parkir bagi kendaraan yang parkir. Namun ini nanti kita lihat apakah ini resmi atau tidak dan syukur-syukur bisa menjadi pemasukan daerah,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
5 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
6 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
6 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
14 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
16 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
18 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved