Pemkot Depok Berencana buat Perda tentang Garasi Mobil

Minggu, 21 Juli 2019 - 19:45 WIB
Pemkot Depok Berencana...
Pemkot Depok Berencana buat Perda tentang Garasi Mobil
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi. Ini dilakukan karena saat ini banyak lahan umum yang dipakai untuk parkir kendaraan roda empat.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda tentang Garasi ini bertujuan untuk menertibkan mobil yang sering kali terlihat parkir di sembarang tempat terutama pada malam hari. Selian itu juga guna meminimalisir kerawanan pencurian kendaraan.

“Ini merupakan terobosan, yang seharusnya direspons oleh masyarakat pemilik kendaraan roda empat. Kegunaannya, nanti kompleks dan warga yang akan merasakan,” kata Pradi pada Minggu (21/7/2019).

Menurut Pradi, denda yang diberikan bukan untuk memberatkan, tetapi tujuannya lebih ke arah pembelajaran mengenai ketertiban memiliki kendaraan. “Kalau sekarang sering kita lihat, ada mobil yang parkir di jalan utama perumahan di malam hari. Tentu akan mengganggu pemilik mobil lain yang mau keluar pada pagi hari,” ujarnya.

Pradai menuturkan, bila Perda tentang Garasi telah diterbitkan, aturan tersebut bukan berarti setiap warga harus membuat garasi di rumahnya. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengelola secara swadaya (kelompok).

Dicontohkannya, dalam satu wilayah masyarakat membuat garasi yang bisa digunakan bersama. “Jadi kalau tidak punya lahan untuk garasi, bisa juga dengan dikelola bersama,” tuturnya.

Dia pun berharap agar aturan mengenai kepemilikan garasi tersebut sangat kompleks dan harus segera disahkan. Mengenai lahan parkir di Kota Depok Pradi mengakui masih melakukan pengawasan. Ke depannya, lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat parkir harus menjadi pemasukan atau pendapatan asli daerah.

Banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta dan memilih menggunakan Commuterline (KRL). Mereka biasa menggunakan motor dan memarkirkannya di dekat stasiun. “Ya kita bersyukur, selama ini sudah ada tempat parkir bagi kendaraan yang parkir. Namun ini nanti kita lihat apakah ini resmi atau tidak dan syukur-syukur bisa menjadi pemasukan daerah,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
54 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
4 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
5 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
6 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
7 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
8 jam yang lalu
Infografis
Baterai Mobil Listrik...
Baterai Mobil Listrik Made in Karawang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved