Bejat! Seorang Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri Berulang Kali
A
A
A
MUSI RAWAS - Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah bernama Marwan (38) warga RW 03/RT 07 Desa Mulyo Harjo Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tak patut ditiru.
Sungguh tak bermoral seorang ayah nekat memperkosa anak tirinya berisial AA (13) di rumahnya hingga tiga kali. Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan gelapnya ruang tahanan di Mapolsek BTS Ulu. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah laporan ibu korban kepada kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Harun Ashari membenarkan penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu. "Tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolsek setelah ibu dan kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpah korban ke pihaknya," kata Iptu Harun.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu mulai dilakukan 7 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban bersama kakak tirinya sedang tidur di kamar tiba-tiba dibangunkan tersangka dan menyuruh kakak tiri korban mengantar adik tiri korban yang berusia 6 tahun mengaji.
Setelah kakak dan adik korban pergi, tersangka menjanjikan korban uang Rp200 ribu dan akan membelikan korban Hp. Kemudian tersangka membungkam mulut korban dan mendorong korban ke ranjang kemudian berusaha memperkosanya.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka dan berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.
Ironinya, perbuatan itu tidak berhenti dan tersangka kembali melakukan aksi bejatnya pada Selasa 9 April 2019 sekitar pukul 13.10 WIB tersangka yang mengetahui korban sedang tidur. Sang ayah bejat langsung tidur di sebelah korban kemudian menggerayangi tubuh korban serta menciumi korban hingga terjadi pemerkosaan kedua kalinya.
Kemudian pada Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban selesai mandi di sungai bersama temannya. Ketika korban berada di kamar, tersangka mendobrak pintu kamar korban.
Seketika korban terkejut dan langsung mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritan kejadian itu kepada om korban.
Pada Jumat tanggal 19 juli 2019 korban menceritakan semua kejadian kepada kakak kandung korban. Pada 20 Juli 2019 ibu dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Iptu Harun.
Sungguh tak bermoral seorang ayah nekat memperkosa anak tirinya berisial AA (13) di rumahnya hingga tiga kali. Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan gelapnya ruang tahanan di Mapolsek BTS Ulu. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah laporan ibu korban kepada kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Harun Ashari membenarkan penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu. "Tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolsek setelah ibu dan kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpah korban ke pihaknya," kata Iptu Harun.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu mulai dilakukan 7 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban bersama kakak tirinya sedang tidur di kamar tiba-tiba dibangunkan tersangka dan menyuruh kakak tiri korban mengantar adik tiri korban yang berusia 6 tahun mengaji.
Setelah kakak dan adik korban pergi, tersangka menjanjikan korban uang Rp200 ribu dan akan membelikan korban Hp. Kemudian tersangka membungkam mulut korban dan mendorong korban ke ranjang kemudian berusaha memperkosanya.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka dan berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.
Ironinya, perbuatan itu tidak berhenti dan tersangka kembali melakukan aksi bejatnya pada Selasa 9 April 2019 sekitar pukul 13.10 WIB tersangka yang mengetahui korban sedang tidur. Sang ayah bejat langsung tidur di sebelah korban kemudian menggerayangi tubuh korban serta menciumi korban hingga terjadi pemerkosaan kedua kalinya.
Kemudian pada Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban selesai mandi di sungai bersama temannya. Ketika korban berada di kamar, tersangka mendobrak pintu kamar korban.
Seketika korban terkejut dan langsung mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritan kejadian itu kepada om korban.
Pada Jumat tanggal 19 juli 2019 korban menceritakan semua kejadian kepada kakak kandung korban. Pada 20 Juli 2019 ibu dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Iptu Harun.
(rhs)