Netizen Ditangkap karena Sebut Bupati Inhil Pelacur

Minggu, 21 Juli 2019 - 12:52 WIB
Netizen Ditangkap karena Sebut Bupati Inhil Pelacur
Netizen Ditangkap karena Sebut Bupati Inhil Pelacur
A A A
PEKANBARU - Seorang warganet atau netizen berinisial SW ditangkap Polres Indragiri (Hilir), Riau karena menghina Bupati Inhil, HM Wardan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, pria berusia 43 tahun ini diamankan setelah melakukan penghinaan dengan menyebut Bupati Inhil pelacur. Hinaan itu dibuat tersangka melalui media sosial (medsos) Facebook dan Whatsapp.

"Setelah ada laporan, kita menindaklanjuti pengguna akun yang diduga menghina Bupati Inhil. Setelah terlacak, pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ucap AKP Indra Lamhot Sihombing, Minggu (21/7/2019).

Dia menjelaskan, tersangka beberapa waktu lalu mengunggah dengan latar foto beberapa perempuan yang diposting dalam beberapa akun Facebook yang diketahui milik tersangka. Dalam foto tersebut dibuat caption 'Pel4cur Wardan'. Wanita tersebut adalah salah satu guru di Inhil, Olva Susanti.

"Tersangka tidak hanya menuliskan kata-kata tidak senonoh, foto Bupati Inhil HM Wardan pun ikut disandingkan dengan foto tersebut hingga menjadi kolase," terang Indra.

Dia menjelaskan, uanggahan tersangka dengan menyebut Bupati Wardan pelacur sempat membuat masyarakat Inhil. Wardanpun meminta jajarannya untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, HM Wardan dan juga terhadap korban Saudari Olva Susanti.

Sementara Bupati Inhil HM Wardan menyayangkan postingan netizen tersebut. "Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat tentang diri saya selaku kepala daerah," imbuh bupati.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7161 seconds (0.1#10.140)