Pura-pura Pinjam Korek Api, 3 Orang Ini Berhasil Kuras ATM Warga

Sabtu, 20 Juli 2019 - 15:32 WIB
Pura-pura Pinjam Korek...
Pura-pura Pinjam Korek Api, 3 Orang Ini Berhasil Kuras ATM Warga
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga residivis kasus penipuan dengan mengaku-aku sebagai WNA Brunei yang hendak menjual ratusan unit handphone. Ketiganya berinisial MH (36), S (45), dan AS (39) yang ditangkap di lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku sudah 5 kali beraksi dengan modus serupa dan sasaran korbannya yakni orang-orang yang ada di mal-mal. Selama beraksi lima kali mereka sudah meraup uang korban sebesar Rp100 juta.

"Mereka ngaku sudah 5 kali beraksi dan 3 orang tersangka ini pernah ditangkap di Jakarta Utara dalam kasus yang sama (residivis kasus penipuan)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).

Terakhir pelaku beraksi di sebuah mal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 17 Juli lalu. MH awalnya berpura-pura meminjam korek api pada korbannya, mengajak korban berbicara, dan mengaku-aku sebagai WNA Brunei.

Sedang S, berpura-pura menghampiri korban dan MH yang sedang mengobrol itu. Dia lalu mengaku sebagai teman MH dan orang yang bekerja di Pertamina. MH lalu membisiki korban, dia punya HP 500 unit dan mau dijual.

"MH lalu menawarkan bakal memberikan fee 15 persen apabila mau meminjamkan rekeningnya. Dengan tipu daya, korban pun menurut dan memberikan nomor rekeningnya," tuturnya.

Korban dan kedua tersangka akhirnya berjalan menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka AS menuju mesin ATM terdekat. Keduanya lalu meminta korban menunjukan saldo awal uang yang ada di rekening korban, saat korban menekan pinnya, pelaku pun mengingat-ingat nomor pin itu.

"Saat sudah lihat saldo dan keluar lagi kartunya, pelaku menukar kartu korban dengan yang palsu. Setelah dapat (kartu ATM korban) tersangka pergi, tersangka lalu menguras isi kartu ATM korban di tempat lain," katanya.

Kini para pelaku mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf P dan R UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Maling Bobol Mesin ATM...
Maling Bobol Mesin ATM di Bogor, Dua Pelaku Bawa Alat Las dan Tabung Gas
Baru Bobol Rp1 Juta...
Baru Bobol Rp1 Juta dari ATM di Cengkareng, Pria Ini Keburu Ditangkap Satpam
Rekening Bank Belasan...
Rekening Bank Belasan Warga Cengkareng Dibobol lewat Skiming ATM
Pura-pura Jadi Teknisi,...
Pura-pura Jadi Teknisi, Pemuda Ini Gasak Mesin UPS ATM Bank
Raup Rp95 Juta, Pelaku...
Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi
2 Maling Modus Ganjal...
2 Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap, 5 Pelaku Masih Diburu
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved