Hina Pengadilan, LPSK Minta Pengacara Pemukul Hakim Dihukum Berat

Sabtu, 20 Juli 2019 - 01:18 WIB
Hina Pengadilan, LPSK...
Hina Pengadilan, LPSK Minta Pengacara Pemukul Hakim Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara. Apalagi, pemukulan dengan gesper itu dilakukan pada saat majelis hakim tengah membacakan putusan perkara perdata dalam persidangan yang digelar Kamis 11 Juli 2019 sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. Pengacara merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.

"Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2019. (Baca juga: Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi )

Hasto meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.

"Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan," lanjut dia. (Baca juga: Ditahan Polisi, Ini Motif Pengacara TW Aniaya Hakim di PN Jakpus )

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah. Karena itulah, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .

Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam, ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap majelin hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis 11 Juli 2019 sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan. Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Ditagih Uang Pinjaman, Suami Aniaya Karyawan Koperasi
Brutal Pukul IRT hingga...
Brutal Pukul IRT hingga Bersimbah Darah, Pemuda Batubara Ini Diborgol Polisi
Sadis Aniaya Keponakan...
Sadis Aniaya Keponakan Sendiri dan Cucu Berusia 2 Tahun, Guru MA di Gresik Dipolisikan
Temui Direktur Keuangan,...
Temui Direktur Keuangan, Wanita Ini Diduga Dipukuli di Apartemen Jakarta Barat
Aniaya Warga yang Nongkrong...
Aniaya Warga yang Nongkrong di Warung Angkringan, Pemuda Labuhan Ratu Ditangkap Polisi
Beraninya Aniaya Pasutri...
Beraninya Aniaya Pasutri Lansia, 2 Pemuda Ini Nangis Ditangkap Tim Paniki Rimbas Satu
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
5 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
6 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
6 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
7 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved