Ditahan Polisi, Ini Motif Pengacara TW Aniaya Hakim di PN Jakpus

Jum'at, 19 Juli 2019 - 21:05 WIB
Ditahan Polisi, Ini...
Ditahan Polisi, Ini Motif Pengacara TW Aniaya Hakim di PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat langsung menahan pengacara Desrizal Chaniago (54) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil visum.

"Dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 (Penganiayaan), ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dan atau Pasal 212 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (19/7/2019). (Baca juga: Kuasa Hukum TW Penganiaya Hakim PN Jakpus Dijerat Pasal Berlapis)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harry, Desrizal melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena kesal. Sejauh ini belum terindikasi Desrizal menggunakan narkoba atau minuman keras.

"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," tandasnya. ( Baca: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper )

Sejauh ini, masih berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan. Pelaku dalam tahapan persidangan itu tidak terima atas putusan yang dibacakan oleh korban (hakim), karena tidak sesuai harapannya.

"Lalu tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," terang Harry. (Baca juga: Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi)

Meskipun berstatus sebagai pengacara pengusaha Tomy Winata, Harry memastikan proses hukum tetap berjalan normal. "Ini kita enggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana. Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.

Nantinya, penyidik juga bakal berkoordinasi dengan organisasi advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Polres Tulungagung Selidiki...
Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama
Polres Bitung Amankan...
Polres Bitung Amankan Pemuda Pelaku Penikaman di Apela Dua
Profil AKBP Ferikson...
Profil AKBP Ferikson Tampubolon, Kasat Intel Polres Jakpus yang Dipukul saat Demo Mahasiswa Papua
Alami Pendarahan di...
Alami Pendarahan di Otak, Kasat Intel Polres Jakpus Dijenguk Kapolda Metro Jaya
Kades Jadi Tersangka...
Kades Jadi Tersangka usai Tinju Kepala Kemenag Lahat hingga KO Lantaran Tak Diberi Pinjaman
Aniaya Mahasiswa, 3...
Aniaya Mahasiswa, 3 Pemuda di Tomohon Ditangkap Polisi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved