Tiga Hari Dianiaya, Bocah di Boyolali Tewas di Tangan Ibu Kandung
A
A
A
BOYOLALI - SW (30), warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap putranya sendiri, F (6), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, SW telah mengakui melakukan kekerasan tehadap anaknya selama tiga hari berturut-turut sejak Senin-Rabu (8-10/7/2019). Hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (11/7/2019).
"Sesuai keterangan tersangka, dia melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak Senin sampai Rabu," ujarnya Rabu (17/7/2019). Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolres Boyolali.
Tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, SW bersama suaminya IW dibawa ke Mapolres Boyolali Selasa (16/7/2019) terkait meninggalnya F yang dinilai janggal. Mereka diperiksa secara intensif setelah polisi membongkar makam F di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dan melakukan autopsi tehadap jenazah.
Hasilnya, ditemukan bekas tanda-tanda penganiayaan pada tubuh F. Polisi mencurigai pelakunya adalah SW. Sementara itu, hingga Rabu ini polisi belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai IW.
Kronologi kejadian
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Senin dan Selasa (8-9/7/2019) tersangka mencubit korban di beberapa bagian badan. Kekerasan ini masih berlanjut pada Rabu (10/7/2019) sekira Pukul 22.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.
Iptu Mulyanto mengatakan, pelaku juga mencakar bagian punggung anaknya. Pada Kamis pagi tanggal 11 Juli 2019, korban sempat sarapan bubur. Setelah itu korban tiduran namun sekitar Pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya sudah dingin, kemudian tersangka panik. "Sekitar Pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit," ujar Mulyanto.
Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar. Pasalnya, hampir seluruh badan terdapat luka lebam, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering. Kemudian banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.
Mulyanto menambahkan, tersangka yang berasal dari Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini tega melakukan hal itu karena anaknya rewel.
Sementara itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan wartawan karena masih diperiksa intensif di Mapolres Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, SW telah mengakui melakukan kekerasan tehadap anaknya selama tiga hari berturut-turut sejak Senin-Rabu (8-10/7/2019). Hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (11/7/2019).
"Sesuai keterangan tersangka, dia melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak Senin sampai Rabu," ujarnya Rabu (17/7/2019). Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolres Boyolali.
Tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, SW bersama suaminya IW dibawa ke Mapolres Boyolali Selasa (16/7/2019) terkait meninggalnya F yang dinilai janggal. Mereka diperiksa secara intensif setelah polisi membongkar makam F di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dan melakukan autopsi tehadap jenazah.
Hasilnya, ditemukan bekas tanda-tanda penganiayaan pada tubuh F. Polisi mencurigai pelakunya adalah SW. Sementara itu, hingga Rabu ini polisi belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai IW.
Kronologi kejadian
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Senin dan Selasa (8-9/7/2019) tersangka mencubit korban di beberapa bagian badan. Kekerasan ini masih berlanjut pada Rabu (10/7/2019) sekira Pukul 22.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.
Iptu Mulyanto mengatakan, pelaku juga mencakar bagian punggung anaknya. Pada Kamis pagi tanggal 11 Juli 2019, korban sempat sarapan bubur. Setelah itu korban tiduran namun sekitar Pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya sudah dingin, kemudian tersangka panik. "Sekitar Pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit," ujar Mulyanto.
Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar. Pasalnya, hampir seluruh badan terdapat luka lebam, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering. Kemudian banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.
Mulyanto menambahkan, tersangka yang berasal dari Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini tega melakukan hal itu karena anaknya rewel.
Sementara itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan wartawan karena masih diperiksa intensif di Mapolres Boyolali.
(nag)